Kamis, 02 Juli 2026

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 893,34 Gram Sabu

Administrator - Senin, 03 Desember 2018 08:15 WIB
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 893,34 Gram Sabu

SEI RAMPAH | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 893,34 gram dan 4 butir pil ekstasi, senin (03/12). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Juliaman Eka Putra Pasaribu di halaman Mapolres Sergai.

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, barang bukti narkotika sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh AKBP Zulni Erna selaku Kasubdit Narkoba Labfor Mabes Polri cabang Medan. Selanjutnya, hasil dari pemusnahan itu dibuang ke dalam septi tank.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan, Bupati Sergai diwakili Asisten 1 Drs Herlan Panggabean, Wakapolres Kompol HR Sibarani, Kasi Berantas BNNK Sergai Kompol Altur Pasaribu, perwakilan Kejari Sergai JPU Agus Adi Atmaja, serta perwakilan MUI Sergai ustazd Sunarto.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu serta 4 butir pil eksatasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Sat Res Narkoba Polres Sergai. Dari penangkapan itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

“Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, ketiga orang tersebut yakni, Rahman (47) warga Dusun 1 Desa Lubuk Cemara Perbaungan, lalu Aidil alias Gopal (42) warga Dusun 4 Kelurahan Tualang dan Safrizal (33) warga Dusun 1 Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan,” kata Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu.

Kapolres menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk tersangka Rahman dan Gopal diamankan petugas di Dusun 4 B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan pada hari kamis (08/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Sedangkan untuk tersangka Safrizal diamankan akibat laka lantas yang menyebabkan tersangka tewas di jalinsum Sergai tepatnya di KM 52-53 Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu pada hari selasa (06/11) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dari tersangka Rahmad dan Gopal kita amankan barang bukti sebanyak 890 gram sabu. Sedangkan dari Safrizal diamankan barang bukti 2,88 gram sabu serta 4 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu sabu dikampungnya, ” terang AKBP Juliarman Pasaribu.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba. Dirinya menegaskan bahwa semua barang bukti narkoba akan dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan dipengadilan.

“Semua barang bukti akan kita musnahkan, kecuali untuk kepentingan sidang dipengadilan,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Lebih lanjut dikatakan AKP Martualesi, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup serta penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Budi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-43 Kota Medan
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
komentar
beritaTerbaru