Kamis, 02 Juli 2026

Polrestabes Medan Gerebek Perdagangan Pisau Cukur Aspal

Administrator - Jumat, 30 November 2018 15:02 WIB
Polrestabes Medan Gerebek Perdagangan Pisau Cukur Aspal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan melalui petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap perdagangan pisau cukur asli tapi palsu  (Aspal) salah satu merk ternama dari dua lokasi toko di Medan. Jumat (30/11).

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau cukur aspal bermerek Gillette sebanyak 391 pcs dan Gillette Blue II sebanyak 297 pcs berikut pemilik toko dan karyawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya menerima laporan Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merek-merek Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan, Kamis (22/11).

“Menindaklanjuti laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk pisau cukur palsu yang merugikan negara, industri, dan konsumen,” sebut AKBP Putu.

Kemudiam sambung AKBP Putu, polisi menuju TKP dan menggerebek dua lokasi toko diantaranya, Toko Sabena III di Jl Karya Sei Agul No.98 Medan dan Toko Ilah Daya di Jl Amal No. 16 Medan. Hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu.

“Pemeriksaan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan ada nya pisau cukur merek Gillette Goal, diperdagangkan di toko toko tersebut. Selanjutnya anggota membawa pemilik toko atau karyawan, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresrabes Medan.

Lebih jauh ungkapkan Kasat, adapun identitas pemilik toko Sabena III berinisial M (24) dan karyawan yang diamankan berinisial MF (26) dari toko Ilah Data.

“Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

AKBP Putu Yudha menjelaskan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus pemalsuan pisau cukur merek Gilette.

“Terhadap keduanya dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No. 20 tahun 2016 tentang Merek, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp2 Milyar,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-43 Kota Medan
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
komentar
beritaTerbaru