Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
MEDAN | SUMUT24 DS alias Dedi Susanto (34) ketua KNPI SUmut warga Jalan Sei Bahmendera Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (11/3).
Baca Juga:
- Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
- Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
- Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Ketua salah satu organisasi di Sumut ini ditahan saat menghadiri panggilannya yang kedua dengan kapasitas diperiksa sebagai tersangka penyebar berita fitnah H. Anif.
Dengan menggunakan baju biru, setelah keluar dari ruangan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Poldasu sekira pukul 18.15 Wib, DS dikawal pihak kepolisian dibawa ke gedung Biddokes Poldasu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, akhirnya DS diboyong ke Direktorat Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum DS yakni Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari kantor hukum Hadiningtyas & Rekan membenarkan kliennya telah ditahan. Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya. “Kayaknya ditahan ini bang, karena sudah periksa kesehatankan, kedepannya kami nanti akan minta penangguhan,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Biddokes Poldasu.
Menurutnya antara DS dan tersangka HS tidak memiliki hubungan perkenalan, jadi tidak ada keterlibatan kerjasama antara keduanya dalam menyebarkan berita fitnah H. Anif. Menurut pengacara ini bahwa akun facebook DS saat itu di hack oleh hacker untuk menyebarkan berita tersebut. “Setelah kita teliti, ternyata hackernya berada di New Zeland dan juga Pematang Siantar saat menghack akun Facebook klien kami,” ujarnya.
Disinggung, siapa hacker tersebut, lantas kuasa hukum DS ini tidak mengetahuinya. “Kalau yang menghacknya kami tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.
Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah DS. “Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kitakan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup. “Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu akan kita lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa,†ujarnya
Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik DS yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di-share.
“Hal itu diakui DS dalam pemeriksaan. Namun, DS mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,†kata Yemmi.
Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.
“Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada DS,†tegasnya.
Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (SL)
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota