Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
- Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemudaan
- Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Dit Res Narkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan International Malaysia, Bagan Asahan, Tanjung Balai, Aceh, Medan.
Dari pengungkapan Dit Res Narkoba Polda Sumut selama 2 (dua) pekan dari tanggal 6 hingga 16 Oktober 2018 ini, 9 (sembilan) terduga pelaku berikut barang bukti 40,5 Kg kg sabu turut diamankan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti, pengungkapan sindikat narkoba jaringan Internasional Malaysia-Bagan Asahan-Tanjung Balai-Aceh-Medan ini berhasil terungkap,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Drs Agus Andrianto yang disampaikan melalui Waka Poldasu, Brigjen Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum kepada wartawan melalui siaran persnya di Halaman Dit Res Narkoba Poldasu, Jumat (19/10).
Brigjen Pol Mardiaz menjelaskan, para tersangka berikut barang buktinya diamankan dari 4 (empat) lokasi berbeda.
“Pertama dilakukan di Jalan Titi Payung, Bagan Asahan Induk, Dusun III, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan pada, Sabtu (6/10) sekira pukul 20.30 WIB. Dari situ empat orang tersangka berhasil diamankan,” kata Brigjen Pol Mardiaz didampingi Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Lanjut Brigjen Pol Mardiaz, keempat tersangka masing-masing berinisial FM (33), W (43), IP (43) dan BA alias R (36). “FM, W dan IP merupakan penduduk Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Bali, Kabupaten Asahan. Sedangkan tersangka BA diketahui tinggal di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Nibung, Kecamatan Samtadirabayu, Louksemawe, Kabupaten Aceh Utara,” ucap Brigjen Pol Mardiaz.
Lanjut dijelaskan Waka Polda Sumut ini, dari keempatnya, polisi menyita tujuh bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan bahasa China merek Guanyinwang yang berisi narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram, satu tas ransel warna hitam dan empat unit handphone.
“Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (11/10) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gagak Hitam, Medan, tepatnya di Stasiun Bus Simpati Star. Dari penangkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang kesemuanya warga Kabupaten Aceh Utara, MN (46), MY (40) dan M (32) serta 10 Kg sabu, tiga handphone, dua dompet, satu tas ransel dan sepeda motor Vario warna putih,” jelas Brigjen Pol Mardiaz.
Sambung mantan Kapolrestabes Medan ini, penungkapan ketiga dilakukan pada, Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB di Kolam Pancing Narai, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
“Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang tersangka HS (30), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, serta barang bukti sabu seberat 1,7 gram, tas ransel warna hitam, loudspeaker, timbangan elektrik, kotak warna putih, bong dan handphone,” terang Brigjen Pol Mardiaz.
Dan untuk pengungkapan terakhir, beber Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz, pengungkapan terakhir dilakukan di Gerbang Tol Amplas, Minggu (14/10) sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari situ, petugas berhasil mengamankan tersangka IF (32) warga Jalan Intan Perumahan Mutiara No 33, Desa Tua Karya, Kecamatan Tampan Kota, Pekan Baru, Provinsi Riau dan barang bukti 19 Kg sabu, empat handphone, dua tas warna hitam dan Daihatsu Xenia plat BM 1595 OS,” ungkap Brigjen Pol Mardiaz.
Lebih jauh dibeberkan Waka Polda Sumut, kesembilan tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kesembilan tersangka diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.(W02)
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota