Selasa, 11 Agustus 2026

Terkait Pengangkatan Kembali 27 Pejabat yang Mundur *Pemprovsu Belum Terima Laporan Resmi

Administrator - Sabtu, 05 Maret 2016 08:26 WIB
Terkait Pengangkatan Kembali 27 Pejabat yang Mundur *Pemprovsu Belum Terima Laporan Resmi

MEDAN I SUMUT24 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum menerima laporan resmi dari Pemkab Pakpak Barat terkait pengangkatan kembali 27 Kepala SKPD yang mengundurkan diri dimasa kepemimpinan Pj Bupati Bonar Sirait. Begitupun Sekda Provsu Hasban Ritonga menilai kalau pengangkatan Kepala SKPD harus sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengangkatan di Pakpak Bharat itu wajib dilaporkan ke Provinsi. Saya kira kalau 27 pejabat itu benar diangkat, berarti tinggal menunggu waktunya saja itu kepada kita,”ujar Hasban kepada wartawan Kamis (3/3).Menurut Hasban pengangkatan kembali Kepala SKPD yang telah mengundurkan diri tanpa melalui proses yang diatur dalam UU ASN merupakan pelanggaran hukum. Apalagi terkait pengunduran 27 pejabat tersebut pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujuinya. “Sebagaimana tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melindungi mengawasi birokrat. Yang terjadi di Pakpak Bharat, kalau Bupatinya, Reminggo kembali melantik yang telah mundur adalah sebuah pelanggaran UU ASN,”tegasnya. Dengan adanya UU ASN lanjut Hasban, Kepala Daerah (KDh) tidak sertamerta bisa seenaknya menempatkan seseorang menjadi Kepala SKPD. KDh harus benar-benar yakin mendudukan seorang menjadi kepala SKPD dengan terlebih dulu membuat seleksi ujian kompetensi dan lelang jabatan serta mendapat persetujuan Mendagri. Saat disinggung langkah apa yang dapat diambil Pemprovsu jika pengangkatan kembali 27 SKPD tidak sesuai UU ASN benar terjadi Hasban mengaku hal tersebut menjadi kewenangan pusat yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Dalam hal ini kita tidak bisa jemput bola, karena kita hanya menunggu apakah ada pelimpahan dari KASN kepada kita. Kita tunggulah rekomendasi KASN. Karena ini kan otonomi daerah, kewenangan Pemprov jadi terbatas,”pungkasnya. Sebelumnya massa Aliansi Taruna Membangunkan (ATM) Penegak Hukum menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (2/3). Mereka meminta Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengadukan Bupati Remigo Berutu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2015.  Masa juga meminta Plt Gubsu meingatkan Bupati Remigo kalau dirinya bukan “Raja Kecil” di wilayah NKRI ini. “Bupati Remigo telah melawan hukum negara dengan mengaktifkan kembali 27 Kepala Dinas dan Camat yang sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan tak nyaman dipimpin oleh Pj Bupati Bonar Sirait,” tutur Koordinator aksi Ichwan.(Ism)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
WHO Jenewa Jajaki Kerja Sama Bidang Kesehatan dengan PB Pendawa Indonesia
BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
Bupati Solok Buka Kegiatan Bersih-Bersih Masjid di Nagari Cupak
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
komentar
beritaTerbaru