Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
MEDAN ISUMUT24.co Sehubungan dengan terjadinya aksi unjukrasa pada hari Kamis, tertanggal 20 September 2018, yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Se-Kota Medan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menyebabkan beberapa mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat maka Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mengecam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian terhadap mahasiswa di Kota Medan, Ucap Aktivis Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia Irsan Armadi Msi dalam siaran persnya kepada Wartawan, Jumat (21/9). Menurutnya, Aksi yang dilakukan mahasiswa adalah suatu bentuk penyampaian aspirasi atas ketidakadilan yang ingin memperjuangkan haknya atas berbagai macam tuntutan untuk pemerintah yang diantaranya agar menstabilkan perekonomian di negeri ini dan memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat. Seperti yang tertera dalam UUD ’45 Pasal 28 E ayat 3. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan.
Baca Juga:
Mahasiswa mengeluarkan pendapat melalui aksi demonstrasi yang merupakan bahagian dari advokasi non litigasi. Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan tinggi, sehingga dengan cara yang arif dan bijaksana dalam melakukan proses tahapan penyampaian pandangan di muka umum. Namun, sangat disesalkan karena ada oknum yang sengaja merusak, sehingga terjadi ketidakkondusifan yang berakibat terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Mahasiswa akhirnya terpancing emosi, yang seharusnya aparat kepolisian dapat menenangkan tindakan mahasiswa dengan cara tidak melakukan perlawanan.
Dengan berdasarkan fakta yang dikumpulkan maka bersama dengan Surat Kecaman ini kami memberikan tuntutan sebagai berikut, Dengan keras mengecam segala bentuk tindakan brutal aparat polisi terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumut, Dengan keras mengecam tindakan barbar aparat polisi yang membatasi ruang-ruang penyampaian aspirasi langsung oleh mahasiswa, Kepada Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan agar mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap mahasiswa, Menangkap segera oknum yang dengan sengaja membuat terjadinya bentrokan antara mahasiswa dan kepolisian.(R/W03)
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum