Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
MEDAN ISUMUT24.co Sehubungan dengan terjadinya aksi unjukrasa pada hari Kamis, tertanggal 20 September 2018, yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Se-Kota Medan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menyebabkan beberapa mahasiswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat maka Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) mengecam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian terhadap mahasiswa di Kota Medan, Ucap Aktivis Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia Irsan Armadi Msi dalam siaran persnya kepada Wartawan, Jumat (21/9). Menurutnya, Aksi yang dilakukan mahasiswa adalah suatu bentuk penyampaian aspirasi atas ketidakadilan yang ingin memperjuangkan haknya atas berbagai macam tuntutan untuk pemerintah yang diantaranya agar menstabilkan perekonomian di negeri ini dan memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat. Seperti yang tertera dalam UUD ’45 Pasal 28 E ayat 3. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan.
Baca Juga:
Mahasiswa mengeluarkan pendapat melalui aksi demonstrasi yang merupakan bahagian dari advokasi non litigasi. Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan tinggi, sehingga dengan cara yang arif dan bijaksana dalam melakukan proses tahapan penyampaian pandangan di muka umum. Namun, sangat disesalkan karena ada oknum yang sengaja merusak, sehingga terjadi ketidakkondusifan yang berakibat terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Mahasiswa akhirnya terpancing emosi, yang seharusnya aparat kepolisian dapat menenangkan tindakan mahasiswa dengan cara tidak melakukan perlawanan.
Dengan berdasarkan fakta yang dikumpulkan maka bersama dengan Surat Kecaman ini kami memberikan tuntutan sebagai berikut, Dengan keras mengecam segala bentuk tindakan brutal aparat polisi terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumut, Dengan keras mengecam tindakan barbar aparat polisi yang membatasi ruang-ruang penyampaian aspirasi langsung oleh mahasiswa, Kepada Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan agar mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap mahasiswa, Menangkap segera oknum yang dengan sengaja membuat terjadinya bentrokan antara mahasiswa dan kepolisian.(R/W03)
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
Peringati Hari Santri, Ibnu Hajar Ajak Santri Karya Nyata untuk Bangsa
News
Hari Santri Nasional 2026, Ketum PP TPI Medan Ismet Danial Nasution Ajak Santri Perkuat Akhlak dan Nasionalisme
News
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News