Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Bangkok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization (I
News
MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Mejelang tahun politik 2019, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus menerangkan, PP RI Nomor 32/2018 yakni menerangkan tentang aturan bagaimana Kepala Daerah yang mengikuti kampenye politik untuk segera mengajukan surat cuti.
“PP RI No.32 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ucap Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (13/9).
Menurut Ilyas, sesuai instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, diharapkan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi aturan ini. Dijelaskannya, cuti dilaksanakan untuk 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.
Pengajuan izin cuti bagi Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
“Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3 permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota dan wakil,” katanya.
Namun, dijelaskan Ilyas, ketentuan cuti itu tidak berlaku bila berkenaan dengan hari libur kerja, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 yang berbunyi hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.(W03)
Bangkok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization (I
News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) terus memperkuat kualitas dan pelin
Umum
Jakarta, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yangterdampak situasi darurat kemanusiaan di Indonesia, perusahaan ritel pakaiang
News
Jakarta, Tren platform shoes belum berakhir. Sepatu ini masih menjadi pilihan favorit perempuan untuk tampil stylish tapi tetap mengutamak
Seleb
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendampingi 20 perusahaan dari sektor manufaktur, pelayanan kesehatan, dan perhotela
Profil
Medan, Memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini, Platformpenyedia layanan transportasi online Maxim menggelar pembekalan
kota
Sowan Kadipaten Jepara Pendekar putri dari wilayah Jepara bernama Kanjeng Ratu Kalinyamat. Putri Sultan Trenggana Syah Alam Akbar III. Raja
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kerja di bidang perm
News
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap perubahan du
Umum
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Bat
Info