GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Mejelang tahun politik 2019, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus menerangkan, PP RI Nomor 32/2018 yakni menerangkan tentang aturan bagaimana Kepala Daerah yang mengikuti kampenye politik untuk segera mengajukan surat cuti.
“PP RI No.32 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ucap Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (13/9).
Menurut Ilyas, sesuai instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, diharapkan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi aturan ini. Dijelaskannya, cuti dilaksanakan untuk 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.
Pengajuan izin cuti bagi Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
“Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3 permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota dan wakil,” katanya.
Namun, dijelaskan Ilyas, ketentuan cuti itu tidak berlaku bila berkenaan dengan hari libur kerja, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 yang berbunyi hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.(W03)
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota