Kamis, 27 Agustus 2026

Tahun Politik 2019, Kepala Daerah Patuhi PP 32/2018  

Administrator - Kamis, 13 September 2018 14:51 WIB
Tahun Politik 2019, Kepala Daerah Patuhi PP 32/2018  

MEDAN I Sumut24.co

Baca Juga:

Mejelang tahun politik 2019, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus menerangkan, PP RI Nomor 32/2018 yakni menerangkan tentang aturan bagaimana Kepala Daerah yang mengikuti kampenye politik untuk segera mengajukan surat cuti.

“PP RI No.32 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pengajuan cuti bagi Kepala Daerah yakni Gubernur/wakil, Bupati/Wakil, Walikota dan Wakil, sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” ucap Ilyas Sitorus di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (13/9).

Menurut Ilyas, sesuai instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, diharapkan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk mematuhi aturan ini. Dijelaskannya, cuti dilaksanakan untuk 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye.

Pengajuan izin cuti bagi Gubernur/Wagub disampaikan ke Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Pengajuan ijin cuti bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

“Sesuai bunyi pasal 35 ayat 3 permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum untuk gubernur/wakil, bupati/wakil, walikota dan wakil,” katanya.

Namun, dijelaskan Ilyas, ketentuan cuti itu tidak berlaku bila berkenaan dengan hari libur kerja, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 yang berbunyi hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
Pengukuhan Pokja Jaga Desa SMSI Bertepatan Aksi Demo, Organisasi Media Siber Tegaskan Tak Ada Kaitan Politik
Wakil Bupati Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Jembatan Emas Antara Pendidikan dan Dunia Kerja
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
komentar
beritaTerbaru