Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Sempat Diwarnai Perlawanan, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
- Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
- Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
Kepolisian Seltor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) X, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
Adapun oknum Kepling tersebut bernama, Kamaruddin Kaloko (55), warga Jalan Karya Wisata II, ditangkap disebuah Rumah Makan Sop Kambing, Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor pada hari, Jumat (7/9) kemarin.
Selain terduga pelaku hasil OTT, Polisi turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta beserta buku tabungan Bank Sumut atas nama Roger Taruna.
Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau SIK SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap oknum Kepling ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban, Roger Taruna (40), warga Johor Indah Permai, Blok M 1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor sesuai LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan tanggal 7 September 2018.
“Terhadap korbannya, Kepling ini meminta uang pengurusan ganti rugi tanah yang lahannya terkena penggusuran pelebaran Jalan Karya Wisata,†sebut Kompol BL Malau kepada, Selasa (11/9).
Orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini menjelaskan, awalnya korban merasa keberatan karena dimintai sejumlah uang oleh sang Kepling dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Delitua.
“Dari laporan korban, selanjutnya Tim gabungan Polsek Delitua langsung bergerak dan melakukan pengintaian dengan memantau gerak gerik korban yang sudah berjanji bertemu korban di rumah makan sop kambing, Jalan Jenderal AH Nasution,†ungkap Kompol Bernard.
Sambung dilanjut Kompol Bernard L Malau, pelaku (Kepling-red) ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp30 juta dari korban sebagai imbalan pengurusan ganti rugi.
“Disaat korban menyerahkan uang Rp30 juta kepada pelaku, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,†sebutnya sembari menyatakan, usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti uang diboyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polrestabes Medan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,†pungkas mantan Kapolsek Medan Timur ini.(W02)
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
News
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
News
Anggota DPR RI Hadiri Istighotsah Hari Santri, Ashari Tambunan Santri Memiliki Peran Penting dalam Sejarah Bangsa
News
JAKARTA Pendiri perusahaan riset opini publik IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa setiap lembaga konsultan politik
Umum
Hari Museum Nasional Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
News
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
News