Kamis, 11 Juni 2026

Video Sedot Sabu Viral, Katim TL Polsek Medan Area Menyerahkan Diri

Administrator - Selasa, 04 September 2018 14:05 WIB
Video Sedot Sabu Viral, Katim TL Polsek Medan Area Menyerahkan Diri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Oknum Polisi Berpangkat Aiptu PE Tarigan mendatangi Mapolrestabes Medan pada, Selasa (4/9) petang. Kedatangannya tersebut, bukan dikarenakan untuk menjalankan tugas piket jaga atau tugas lainya dari pimpinan, akan tetapi, kedatangannya untuk menyerahkan dirinya.

Pasalnya, Aiptu PE Tarigan personel Polisi yang bertugas di Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan, rekaman videonya dirinya yang sedang asik menyedot (menghisap) narkona jenis sabu-sabu yang viral di media sosial (medsos).

Terkait penyerahan diri Aiptu PE Tarigan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9) petang.

“Oknum tersebut bukan ditangkap, melainkan, Aiptu PE Tarigan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan terkait videonya yang sedang nyabu beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, yang viral,” ungkap Iptu P Hutagaol.

Aiptu PE Tarigan selama bertugas di Polsek Medan Area, dirinya menjabat Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL), sudah menjadi pertimbangan atas perbuatanya yang hobi mengkonsumsi narkoba.

Terpisah, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin SH kepada wartawan, turut mengamini penyerahan diri Aiptu PE Tarigan.

“Dia bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri. Untuk hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Dan hingga sampai saat ini, kita masih melakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Kompol M Arifin saat ditanya wartawan terkait sanski yang bakal dikenakan, Kasi Propam Polrestabes Medan ini menyatakan, bahwa Aiptu PE Tarigan terancam dipecat.

“Karena dianggap telah merusak citra Polri dan melanggar hukum serta perundang-undangan, Aiptu PE Tarigan akan kita lakukan sidang kode etik. Ancaman pemecatan bisa saja. Tetapi, kita proses terlebih dahulu dan itu tergantung dipersidangan,” terang Kompol M Arifin.

Dari hasil penyelidikan dan introgasi pihak Propam, Kompol M Arifin membeberkan, bahwa Aiptu PE Tarigan tidak menyadari bahwa aksinya itu direkam seorang temannya sesama peakai sabu saat itu.

“Dia mengaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Saat mengkonsumsi narkoba, dia (Aiptu PE Tarigan-red) tidak sadar saat divideokan oleh temanya yang juga sama mengkonsumsi sabu,” Pungkas Kompol M Arifin yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Medan Area ini.

Lanjut dikatakan Kompol M Arifin, sejak dirinya menjabat Kapolsek Medan Area, Aiptu PE Tarigan digeser dan tidak ditempatkan di Reskrim, namun setelah serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Medan Area, dan saya tidak lagi menjabat Kapolsek, Aiptu PE Tarigan kembali lagi di Reskrim.

Terhadap perbuatanya, Aiptu PE Tarigan terancam pidana dan terancam dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b nomor 1 tahun 2013.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian
BREAKING! Panitia Ubah Jadwal Final MAVI U-15 Sumut, Laga Digelar Pagi Hari
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
Pemko Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan NPGT Sumut 2026, Dorong Sertifikasi Aset Pulau dan Tanah Pemda
Pemko Tanjungbalai Konsultasi ke BPS Sumut, Bahas IKK untuk Optimalkan Alokasi DAU 2027
komentar
beritaTerbaru