DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Medan , Sumut24.co
Baca Juga:
               Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S, M.Si dan juga Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto yang menginginkan seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam Terminal Terpadu Amplas.
                Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT bersama dengan Wadir Lantas Poldasu AKBP. K. Ritonga, SIK, MH ini masih berupa tindakan preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik pool-pool bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk di pool yang tidak berizin dan tidak layak, hal sesuai dengan UU LLAJ No 22 thn 2009 pasall 36 yang berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk terminal.
                 Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini juga merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan membentuk tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara, Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Balai Perhubungan Darat.
                 “Kegiatan yang hari ini kita lakukan adalah berupa sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) / Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal, serta himbauan kepada pemilik pool atau loket untuk mengurus izin dan memilih tempat yang layak untuk menaikkan dan menurunkan penumpangâ€. Ujar Kadishub Kota Medan.
                 Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Poldasu, setelah itu bersama dengan Wadir Lantas, Kadishub Kota Medan Renward Parapat melakukan sosialisasi ke pool-pool bus di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan. Menurut Kadishub, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi tindakan awal dari Dishub dan Poldasu bersama Polrestabes Medan sebelum melaksanakan penertiban nantinya.
                 “Setelah sosialisasi ini kita sampaikan, akan dilaksanakan penertiban bagi Pool atau loket yang berada di luar terminal yang tidak memiliki izin resmi dan tidak layak. Diharapkan tidak ada lagi yang menaikkan dan menurunkan penumpang disembarang tempat. Kita akan tindak tegas dan menyita plang-plang pool dan loket liar tersebutâ€. Tegas Kadishub.
                Diharapkan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, jelas Renward, nantinya akan menertibkan pool-pool tidak berizin dan tidak layak sepanjang jalan Sisingamangaraja, serta diminta kepada seluruh kendaraan nantinya datang ke Medan dan berangkat dari Medan harus masuk atau melalui terminal serta dengan begitu terminal kembali difungsikan untuk tempat transit menaikkan dan menurunkan penumpang.
                 Bagi yang memiliki pool seperti ALS, Makmur, Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya, tambah Renward, diperbolehkan karena telah memiliki izin resmi dan tempat yang layak untuk menaikkan juga menurunkan penumpan serta memiliki area parkir yang juga luas. Namun begitu armadanya juga harus transit ke Terminal Terpadu Amplas.
                 Untuk mempersiapkan Terminal Terpadu Amplas menjadi terminal yang representatif bagi angkutan AKAP dan AKDP serta memberikan kenyamanan kepada para penumpang yang akan berangkat dari dan datang ke Kota Medan, Kadishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam hal perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terkait dengan penerangan jalan dan di dalam terminal.
                 “Alhamdulillah, menurut informasi yang saya terima dari Kadis PU malam ini tim nya akan melakukan patching dan perbaikan jalan menuju maupun di dalam terminalâ€. Ungkapnya
                 Selain penertiban pool atau loket tidak berizin, Dishub juga akan terus menertibkan perakir liar dan parkir berlapis di sepanjang jalan Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Medan. Dishub juga telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang diharapkan nantinya masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak tersebut.
                 “Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis iniâ€. Pungkasnya. (Red)
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota