Jumat, 15 Mei 2026

KPK Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Administrator - Kamis, 30 Agustus 2018 07:20 WIB
KPK  Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Medan, Sumut24.co

Baca Juga:

Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor PN Medan untuk mengumpulkan bukti – bukti berupa berkas putusan majelis hakim PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim Adhoc tipikor,Merry Purba.

” Saat ini, ada 4 anggota KPK berada di ruang ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dalam jumpa persnya di kantor PN Medan,Kamis (30/8).

Kedatangan 4 anggota KPK tersebut untuk mencari bukti lainnya terkait dugaan suap oknum hakim PN Medan oleh pengusaha asal Medan.

” Di ruangan ketua, kpk meminta berkas putusan hakim yang melibatkan Tamin Sukardi,” jelasnya.

Erin mengatakan, saat ini PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK.

” Sudah di fotocopi berkas yang di putus kemaren dan akan di serahkan kepada penyidik kpk sebagai bukti,” tambahnya. (Red)

Hingga saat ini, 4 anggota KPK masih berada di PN Medan.

Resi erlangga medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli Selatan
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru