Rabu, 26 Agustus 2026

KPK Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Administrator - Kamis, 30 Agustus 2018 07:20 WIB
KPK  Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Medan, Sumut24.co

Baca Juga:

Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor PN Medan untuk mengumpulkan bukti – bukti berupa berkas putusan majelis hakim PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim Adhoc tipikor,Merry Purba.

” Saat ini, ada 4 anggota KPK berada di ruang ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dalam jumpa persnya di kantor PN Medan,Kamis (30/8).

Kedatangan 4 anggota KPK tersebut untuk mencari bukti lainnya terkait dugaan suap oknum hakim PN Medan oleh pengusaha asal Medan.

” Di ruangan ketua, kpk meminta berkas putusan hakim yang melibatkan Tamin Sukardi,” jelasnya.

Erin mengatakan, saat ini PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK.

” Sudah di fotocopi berkas yang di putus kemaren dan akan di serahkan kepada penyidik kpk sebagai bukti,” tambahnya. (Red)

Hingga saat ini, 4 anggota KPK masih berada di PN Medan.

Resi erlangga medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
UNIQLO Salurkan Bantuan Senilai Rp750 Juta untuk Mendukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di  Flores dan Lombok
CONVERSE RILIS RUN STAR CRUSH, CHUNKY SNEAKERS  STYLISH ALA KARINA AESPA
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan, Tingkatkan Produktivitas melalui Perbaikan Sistem Kerja
Maxim Medan Bekali Mitra Pengemudi dengan Edukasi Keselamatan, Kejahatan Siber, dan Anti Narkoba
komentar
beritaTerbaru
Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara Pendekar putri dari wilayah Jepara bernama Kanjeng Ratu Kalinyamat. Putri Sultan Trenggana Syah Alam Akbar III. Raja

Wisata