Rabu, 01 Juli 2026

KPK Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Administrator - Kamis, 30 Agustus 2018 07:20 WIB
KPK  Periksa Kembali Berkas Kasus Tersangka SuapTamin Sukardi

Medan, Sumut24.co

Baca Juga:

Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor PN Medan untuk mengumpulkan bukti – bukti berupa berkas putusan majelis hakim PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim Adhoc tipikor,Merry Purba.

” Saat ini, ada 4 anggota KPK berada di ruang ketua PN Medan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dalam jumpa persnya di kantor PN Medan,Kamis (30/8).

Kedatangan 4 anggota KPK tersebut untuk mencari bukti lainnya terkait dugaan suap oknum hakim PN Medan oleh pengusaha asal Medan.

” Di ruangan ketua, kpk meminta berkas putusan hakim yang melibatkan Tamin Sukardi,” jelasnya.

Erin mengatakan, saat ini PN Medan telah mempersiapankan berkas yang di butuhkan oleh penyidik KPK.

” Sudah di fotocopi berkas yang di putus kemaren dan akan di serahkan kepada penyidik kpk sebagai bukti,” tambahnya. (Red)

Hingga saat ini, 4 anggota KPK masih berada di PN Medan.

Resi erlangga medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026  Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
komentar
beritaTerbaru