Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Jakarta, SUMUT24.co
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
- Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
- Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Empai Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Untuk kasus DPRD Sumatera Utara, jadi hari ini KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada hari Senin depan tanggal 27 Agustus,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).
Keempat orang tersebut sebelumnya tak terima dijadikan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim menolak gugatan mereka.
“Kini mereka mengajukan lagi di PN Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, jadi misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi misalnya, atau bukti tertulis yang lainnya,” kata Febri.
Padahal, sangkalan dari mereka sudah dijawab oleh Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan di PN Medan. Namun begitu, KPK tak mempersoalkan gugatan yang mereka ajukan dan tetap akan menghadapinya.
“KPK punya bukti yang cukup, dan tentu upaya hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK tentu saja,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (red)
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
News
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
News
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
News
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
News
HUT Golkar ke62 Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
News
Momen Haru dan Bangga! Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sambut Danyonif 123/RW dan 450 Prajurit Pulang dari Papua
News
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Kapolres Padangsidimpuan Siap Dukung Pelaksanaan yang Kondusif dan Sukses
News
GEMPAR! Tanker Mongolia Diduga Bawa 2 Ton Sabu ke Belawan, Siapa Aktor di Balik Jaringan Internasional?
News
sumut24.co BELAWAN, Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat jajaran pengurus Gerakan Sosial Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) menyambu
kota