Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
Jakarta, SUMUT24.co
Baca Juga:
- Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
- Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
Empai Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Untuk kasus DPRD Sumatera Utara, jadi hari ini KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada hari Senin depan tanggal 27 Agustus,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).
Keempat orang tersebut sebelumnya tak terima dijadikan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim menolak gugatan mereka.
“Kini mereka mengajukan lagi di PN Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, jadi misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi misalnya, atau bukti tertulis yang lainnya,” kata Febri.
Padahal, sangkalan dari mereka sudah dijawab oleh Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan di PN Medan. Namun begitu, KPK tak mempersoalkan gugatan yang mereka ajukan dan tetap akan menghadapinya.
“KPK punya bukti yang cukup, dan tentu upaya hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK tentu saja,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (red)
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota