Jumat, 15 Mei 2026

Kalah di PN Medan, Ini Yang Ditempuh Eks Anggota DPRD Sumut

Administrator - Selasa, 21 Agustus 2018 13:56 WIB
Kalah di PN Medan, Ini Yang Ditempuh Eks Anggota DPRD Sumut

Jakarta I Sumut24.co Empat orang eks anggota DPRD Sumatera Utara yang kalah dalam praperadilan di PN Medan kembali melawan KPK. Kali ini mereka mengajukan praperadilan PN Jakarta Selatan. “Hari ini KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada Senin depan. Pemohonnya adalah 4 orang yang pernah pengajukan praperadilan di Pengadikan Negeri Medan yang lalu,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018). Menurut Febri, argumen yang digunakan dalam praperadilan ini hampir sama dengan praperadilan sebelumnya. KPK juga sudah menjawab argumen itu sebelumnya.

Baca Juga:

“Yang bersangkutan masih mengajukan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, misalnya pemohon menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti tertulis yang sudah kami jawab, itu masuk ke pokok perkara. Alat bukti itu ada 5 jadi tidak perlu ada kwitansi tanda terima suap,” kata dia.

Adapun empat tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Mereka mengajukan praperadilan atas status tersangka lantaran merasa tidak menerima apa pun.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 15 orang tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar dari sejumlah tersangka.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru