MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Adanya surat edaran yang dkeluarkan Bawaslu Sumut dalam Pilgubsu 2018 tentang tidak bolehnya paslon dan tim sukses memberikan sedekah dan infak adalah sesuatu ketakutan yang tak mendasar oleh Bawaslu
sehingga kita kuat menduga Bawaslu telah disusupi oleh salah satu paslon tertentu yang takut kalah dalam Pilgubsu.
Dengan begitu Bawaslu sudah menciptakan kegaduhan politik diantara masyarakat, ucap Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara kepada SUMUT24, senin (21/5).
“Menurut saya aturan dibuat dalam rangka membangun ketertiban, kalau yang muncul malah kegaduhan
berarti peraturannya yang harus ditinjau,” tambahnya.
Dirinya melihat Bawaslu tidak harus mengatur sedetail isi surat tersebut sehingga membatasi ruang umat Islam menjalankan ajaran agamanya, termasuk bersedekah.
Surat Bawaslu itu menurutnya justru menjebak institusi pengawas pemilu itu sendiri.
“Menurut saya tidak perlu ada surat edaran tersebut karena sesungguhnya sudah ada peraturan KPU yang mengatur soal itu. Artinya kalau saya mencoba ber husnuzzon, niat baik Bawaslu yan ingin menertibkan justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyentuh substansi keyakinan umat Islam dalam menjalankan keyakinannya. Kita berharap Bawaslu bertaubat atas perbuatannya. Jangan karena ingin mencari keuntungan agama pun digadaikan,” tutupnya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News