Jumat, 15 Mei 2026

Kejatisu Jangan Diamkan Dugaan Korupsi Ida Mariana Rp 4,39 Miliar

Administrator - Senin, 21 Mei 2018 12:50 WIB
Kejatisu Jangan Diamkan Dugaan Korupsi Ida Mariana Rp 4,39 Miliar

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Berbagai dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Tarukim Sumut Ida Mariana masih adem ayem saja pasalnya, berbagai dugaan korupsi tersebut tak pernah sampai ke ranah hukum. Seperti dugaan korupsi Rp 4,39 Miliar pun sampai hari ini tak tersentuh hukum.

“Apa Ida Mariana kebal hukum atau memang kasus tersebut dikondisikan. Kita minta Kejatisu agar jangan mendiamkan kasus tersebut, karena kasus terebut sudah merugikan keuangan negara baij secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Senin (21/5).

Menurutnya, dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ida Mariana sepertinya jalan di tempat. Buktinya, sampai hari ini kasus yang melilitnya tersebut seolah-olah didiamkan aparat penegak hukum.

“Kasusnya sudah lebih kurang lima tahun berjalan, namun juga tak tersentuh hukum. Menurut Hendra lagi, kalau memang nantinya terbukti melakukan suap dan korupsi proyek di Tarukim Sumut sebaiknya Ida Mariana diproses hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tersebut sebaiknya aparat penegak hokum juga harus fair dan tegas.

“Jangan sampai uang Negara dikorupsi kembali. Lebih-lebih Ida Mariana sekarang menjadi Kepala Dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tidak ada salahnya aparat penegak hukum segera memeriksa dan memanggilnya sehingga siapapun sama dimata hukum tak terkecuali pejabat dan lain sebagainya,” desak Hendra.

Sebelumnya diketahui, Dinas Tarukim Sumut yang sekarang menjadi Dinas Penataan Ruang Dan Permukiman Provsu yang dipimpin Ida Mariana tak lepas dari berbagai dugaan korupsi.

Ida Mariana dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Tarukim Sumut tersebut. Tak lepas begitu saja ternyata diduga Ida Mariana diduga terlibat dugaan Korupsi, tak tanggung-tanggung dugaan korupsinya mencapai Rp 4,39 Miliar pada tahun 2012 sebagimana temuan BPK RI.

Sekarang Ida Mariana sudah menjadi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provsu, walaupun kasusnya sudah lebih kurang lima tahun sebaiknya aparat penegak hukum segera memeriksanya. dugaan korupsi sang Kadis diantaranya Penyimpangan Proyek Pembangunan jalan dan drainase Perumahan PNS di Kab. Samosir pada tahun 2012, yang saat ini sudah hancur lebur, karena pekerjaanya tidak sesuai bestek dan mark-up.Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Chintya Agung kabarnya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut harus menyetor memenangkan Proyek tersebut.

Nilai Proyek tersebut sebesar Rp 1,44 Miliar dengan nomor kontrak KU.08.08/23/SPK/PKPP/2012. Bukan itu saja, Proyek Pembangunan/Peningkatan jalan poros dan drainase di Kota Medan yang juga dibawah Pengawasan Satker Tarukim juga dikorup untuk kepentingan pribadi dan kroninya.Proyek yang dikerjakan tahun 2012 tersebut ditangani oleh CV. Cahaya Agung bernilai Rp 1,42 M dengan nomor KU.08.08/21/SPK/KPPP/2012.

Kemudian Perkerjaan jalan akses dan drainase Perumahan MPR kawasan sunggal kab Deli serdang bernilai Rp 1,51 M, dengan Nomor kontrak perkerjan Perumahan MPR tersebut KU.0808/09/SPK/PKPP/2012 yang di kerjakan oleh CV. Inti Pratama. Sama dengan perusahaan lainnya di atas, CV. Inti pratama jga memberikan upeti ke Ida Mariana agar Proyek tersebut dapat ditangani inti pratama.

Dua proyek tersebut diduga keras sebagian fiktif dan sebagian tidak sesuai dengan bestek sehingga rusak sebelum masanya. Atas rusaknya proyek tersebut sebelum masanya kita minta Ida Mariana dan Perusahaan pemenang tender agar bertanggungjawab. Kepada aparat hukum agar segera memeriksa Ida Mariana dalam berbagai dugaan korupsinya tersebut. Apalagi kabarnya Ida Mariana diduga sudah sering menerima suap untuk membantu dalam memenangkan proyek/perkerjaan di Tarukim sumut tersebut. Aparat hukum diminta tidak tinggal diam lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat digaan korupsi di dinas tersebut. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
komentar
beritaTerbaru