MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Ratusan umat Islam yang tergabung dari berbagai organisasi masyarakat Islam berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu Sumut, Jalan T. Amir Hamzah, Medan, Senin (21/5).
Kehadiran massa aksi untuk menolak surat edaran Bawaslu Sumut tentang sejumlah larangan bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tim kampanye, partai politik (parpol) pendukung, dan relawan.
Dalam surat disebutkan, tim kampanye, parpol pendukung maupun relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat sahur, ucapan selamat berbuka puasa, maupun ucapan selamat hari raya Idul Fitri di media massa.
“Ini jelas-jelas tidak adil buat agama Islam. Ini sama saja menghina agama Islam. Ini tentu aneh karena surat edaran hanya keluar di Sumut. Sedangkan di daerah lain yang menggelar Pilkada tidak ada seperti ini,” Ketua Dewan Dakwah Kota Medan, Sahbana.
Sahbana juga menanyakan isi surat edaran tentang larangan para paslon, tim kampanye, parpol pendukung maupun relawan dilarang melakukan zakat, infak, dan sadaqah.
“Jangan dilarang-dilarang umat Islam untuk menunaikan zakat, infak, sadaqah karena hanya alasan untuk menghindari politik uang ataupun kampanye. Ini tentu melanggar umat Islam untuk melakukan beribadah di bulan puasa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sumut masih berlanjut dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. (W07)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News