Rabu, 19 Agustus 2026

JR Saragih Harus Dibui

Administrator - Kamis, 19 April 2018 16:29 WIB
JR Saragih Harus Dibui

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih pada pencalonannya pada Pilgubsu 2018 menuai reaksi keras. “Atas pemalsuan dokumen tersebut, sudah sewajarnya JR Saragih harus masuk bui sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu-surat dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Kamis malam (19/4).

Menurutnya, kalau kasusnya sudah diserahkan ke Kejatisu dengan berkas P21 (Lengkap), sudah selayaknya Kejatisu segera memproses bukan mendinginkannya. “Kita curiga oknum di Kejatisu ada bermain dengan tersangka, sehingga kasusnya adem ayem saja dan harusnya itu tidak terjadi,” tegas Hendra.

Lebih lanjuta dikatakan Hendra, sekarang tinggal keseriusan Kejatisu untuk menanganinya. Kalau tidak serius Kejatisu menanganinya, lebih baik Kejagung mengambil alih kasus tersebut, sehingga terang benderang diketahui masyarakat.

“Bukan seperti sekarang ini, sepertinya Kejatisu enggan memprosesnya, sehingga masyarakat menduga telah ada permainan dan persekongkolan agar kasusnya dihilangkan. Sampai kapan negara ini berkeadilan dimata hukum, sementara yang sudah jelas jadi tersangka saja tak jelas penanganannya,” tegas Hendra lagi.

“Kita juga berharap Jamwas Kejagung agar turun ke Sumut untuk meneliti kasus tersebut, karena kasus tersebut melempem begitu saja tanpa proses yang jelas, harusnya kan Kejatisu harus transparan sehingga kasusnya mempunyai kemajuan yang berarti,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, JR Saragih yang merupakan Bupati Simalungun ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi dari Sentra Gakkumdu Sumut karena menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara ke KPU Sumut.

Dokumen palsu itu, terletak pada dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.Beliau (JR Saragih) disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 184 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe saat dikonfirmasi proses hukum kasus JR Saragih tersebut menyatakan, bahwa kewenangan mutlak sekarang ada di penyidik Poldasu, karena prosesnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa (P22). Silahkan dicroscek ke Dit Reskrimum Poldasu. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Medan-Binjai-Deliserdang
Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
komentar
beritaTerbaru