Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
MEDAN I SUMUT24 Fadly Nurzal SAg yang merupakan politisi senayan dari PPP, ternyata masuk dalam daftar 38 anggota DPRDSU dan mantan anggota DPRDSU yang menjadi tersangka. Tindakannya sudah menciderai umat islam, karena dia berasal dari Partai Islam, sehingga sudah selayaknya Fadly Nurzal harus masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
- Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
- Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
- Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Hal ini ditegaskan Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi Otty S Batubara kepada SUMUT24, Rabu (11/4).
Menurutnya, kalau memang KPK sudah menetapkan Fadly Nurzal menjadi tersangka tunggu apalagi KPK harua jebloskan Fadly Nurzal ke penjara serta anggota DPRDSU dan mantan Anggota DPRDSU lainnya.
“Bila KPK tidak menahan 38 tersangka tersebut dalam waktu dekat, sama artinya KPK hanya shokterapi, sehingga tidak maksimal dalam tufoksinya. Kalau memang sudah ada dua alat bukti ya langsung tahan saja,” tegas Otty S Batubara.
“Kita ingin Sumut ini bersih dari prilaku suap dan korupsi, sehingga semua yang terlibat korupsi dan suap harus masuk hotel prodeo sebagaimana tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang dibuatnya,” ujar Otty.
Fadly Nurzal Membantah
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Fadly Nurzal diperiksa KPK sebagai saksi Gatot Pujo Nugroho atas dugaan kasus suap interpelasi DPRD Sumatera Utara, justru membantah terlibat dalam kasus suap penggagalan hak interpelasi yang diduga dilakukan Gatot.
Dia mengaku tidak menerima uang panas yang disebarkan Gatot ke beberapa anggota DPRD Sumut.
“Tadi saya klarifikasi tentang pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan interpelasi. Jadi, tidak (menerima uang),” ujar Fadly seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (19/11) lalu.
Fadly Nurzal mengaku tidak banyak mengetahui seputar hak interpelasi yang sempat diajukan DPRD Sumut terkait kasus bansos Sumut. Fadly berdalih saat itu sibuk mempersiapkan diri, dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara.
“Tidak tahu, di awal 2012 saya kan sudah aktif pemilihan gubernur waktu itu. Jadi banyak hal yang saya tidak ikuti,” ujarnya.
Fadly hanya mengingat, sepanjang 2009 sampai 2014 ada 3 kali pengajuan interpelasi. Namun hanya 1 kali yang dibahas di sidang paripurna tahun 2011. Dua hak interpelasi lainnya gagal dilakukan karena tidak memenuhi syarat. (W03)
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi diselenggarakannya pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organi
kota
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota