Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
Medan|SUMUT24 Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara karena menerima uang fee dari pengerjaan proyek insfrastruktur di Kabupaten Batubara sebesar Rp 8,5 Milyar Lebih, Senin (2/4).
Baca Juga:
- Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Tim Pemas DPPM USU 2026 Serahkan Mesin Pengering dan Latih Inovasi Rengginang Kelor di Daycare Lansia Aisyiyah Mentari
- Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Selain tuntutan penjara, tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Wawan juga memberikan pidana tambahan kepada Ok Arya berupa denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 6,2 Milyar sisa total uang yang diperoleh dari proyek 2016-2017, atau digantikan dengan kurungan badan selama dua tahun apabila tidak membayarnya.
Selain itu dipersidangan yang sama, Kadis PU Batubara, Helmam Herdady dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedangkan Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dimana keduanya tidak dikenakan uang pengganti dikarenakan sejumlah barang bukti uang telah disita oleh KPK. Dalam kasus ini Sujendi merupakan perantara dari para rekanan proyek dalam hal ini Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang telah terlebih dahulu dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dipersidangan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Penuntut Umum KPK, Wawan menegaskan kasus ini bermula dari hasil kesepakatan Ok Arya selaku Bupati Batubara dengan Kadis PU Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen selaku perantara penerima uang dari Maringan salah seorang rekanan yang akhirnua menjadi kordinator bagi para rekanan untuk mendapatkan proyek PUPR di Kabupaten Batubara.
Seusai sidang, Ok Arya maupun Helman tidak memberikan komentar apapun, sementara itu Budi selaku Penasehat Hukum Arya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan dan denda yang dinilai terlalu tinggi. Terutama nilai uang pengganti yang dituntutkan jaksa tidak semuanya benar. Jadi pada waktu pembelaan nanti akan disampaikan melalui persidangan sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Terpisah, Wawan salah seorang Penuntut Umum, KPK, menyatakan fakta dari hasil penyidikan uang yang diterima dari proyek sebesar Rp 8,5 Milyar pada tahun 2016-2017. Sementara dari pantauan wartawan, tampak para terdakwa tidak memakai rompi tahanan tipikor sebagaimana mesti.(r04)
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum