Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
Medan|SUMUT24 Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dituntut delapan tahun penjara karena menerima uang fee dari pengerjaan proyek insfrastruktur di Kabupaten Batubara sebesar Rp 8,5 Milyar Lebih, Senin (2/4).
Baca Juga:
Selain tuntutan penjara, tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK, Wawan juga memberikan pidana tambahan kepada Ok Arya berupa denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 6,2 Milyar sisa total uang yang diperoleh dari proyek 2016-2017, atau digantikan dengan kurungan badan selama dua tahun apabila tidak membayarnya.
Selain itu dipersidangan yang sama, Kadis PU Batubara, Helmam Herdady dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedangkan Sujendi Tarsono alias Ayen dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dimana keduanya tidak dikenakan uang pengganti dikarenakan sejumlah barang bukti uang telah disita oleh KPK. Dalam kasus ini Sujendi merupakan perantara dari para rekanan proyek dalam hal ini Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang telah terlebih dahulu dihukum masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dipersidangan yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Penuntut Umum KPK, Wawan menegaskan kasus ini bermula dari hasil kesepakatan Ok Arya selaku Bupati Batubara dengan Kadis PU Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen selaku perantara penerima uang dari Maringan salah seorang rekanan yang akhirnua menjadi kordinator bagi para rekanan untuk mendapatkan proyek PUPR di Kabupaten Batubara.
Seusai sidang, Ok Arya maupun Helman tidak memberikan komentar apapun, sementara itu Budi selaku Penasehat Hukum Arya menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan dan denda yang dinilai terlalu tinggi. Terutama nilai uang pengganti yang dituntutkan jaksa tidak semuanya benar. Jadi pada waktu pembelaan nanti akan disampaikan melalui persidangan sehingga menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Terpisah, Wawan salah seorang Penuntut Umum, KPK, menyatakan fakta dari hasil penyidikan uang yang diterima dari proyek sebesar Rp 8,5 Milyar pada tahun 2016-2017. Sementara dari pantauan wartawan, tampak para terdakwa tidak memakai rompi tahanan tipikor sebagaimana mesti.(r04)
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
JAKARTA Pengprov Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Sumatera Utara mengusulkan sejumlah program strategis pada Rakernas PB
Sport
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
News
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
News
sumut24.co MedanMedia Sosial (Medsos) yang seharusnya sebagai tempat menyampaikan edukasi bagi masyarakat untuk mendapatkan pencerahan pen
Umum
sumut24.co MedanPenanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal hingga kesiapan menghadapi
kota
sumut24.co MedanPemko Medan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin H
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergi Dengan BPPKAD Palas, Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah 
News
sumut24.co MedanPT JETOUR Sales Indonesia secara resmi menghadirkan JETOUR T2 iDM di Kota Medan melalui pameran otomotif yang berlangsung
Ekbis