Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
MEDAN |Â Polsek Medan Baru Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus 2 (dua) kawanan tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Sabtu (31/3) sekira pukul 13.00 Wib.
Baca Juga:
- Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
- Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
- Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Kedua kawanan curanmor masing-masing bernama, Darma Sahputra (31) warga Jalan Tani Asli Gg Mesjid, dan M Irpan (35) warga Jalan Darussalam Gg Karya Bakti No 38 Medan. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Mistar No 72, dan Jalan Tani Asri Gg Mesjid Medan.
Awalnya, pada hari, Rabu (28/3) sekira pukul 21.30 Wib, korban mendapat laporan bahwa sepeda motor Scorpio warna hitam No Pol BK 6234 OW miliknya hilang dicuri. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Medan Baru. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas kedua pelaku bernama Darma dan Irfan.
“Pada hari, Sabtu (31/3) sekira pukul 13.00 Wib diketahui kebaradaan salah satu tersangka atas nama, M Irfan. Kemudian tersangka (M Irfan-red) berhasil diamankan di sebuah bengkel, Jalan Mistar No. 72,†sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampungi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Husen, Minggu (1/4).
Selanjutnya dijelaskan Kompol Victor, dari M Irfan, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan sepeda motor korban di pinggir Jalan di Kawasan Sei Mencirim Kampung Pondok, Kecamatan Kutalimbaru. “Dari situ, seorang tersangka pelaku bernama, Darma Saputra berhasil diamankan, dan dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Dengan Kejelian Unit Reskrim Polsek Medan Baru, pelaku bisa tertangkap, dan seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya. “Pelaku melanggar pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,†ungkap Kompol Victor lulsan Akpol tahun 2004 ini.(W02)
Foto : Seorang tersangka pelaku curanmor terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi diselenggarakannya pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang
kota
sumut24.co DeliserdangGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organi
kota
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota