Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
Medan|SUMUT24 Putusan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bambang Eddy Sutanto Sudewo, menolak seluruh gugatan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatra Utara, JR Saragih-Ance Selian, Selasa (27/3). Melengkapi sejarah perjalanan nasib politisi Partai Demokrat JR Saragih, dalam proses Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018.
Baca Juga:
- Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Tim Pemas DPPM USU 2026 Serahkan Mesin Pengering dan Latih Inovasi Rengginang Kelor di Daycare Lansia Aisyiyah Mentari
- Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Didampingi hakim anggota, Oyo Sunaryo dan Undang Saefuddin, Ketua Majelis dalam putusannya menerima keberatan dari pihak tergugat yakni KPU Sumut dalam pokok perkara bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
Dimana pengajuan gugatan yang dilakukan penggugat masih ada tahapan yang masih berlangsung di Bawaslu dan KPU Sumut, sekaitan masalah ijazahnya.
Selain menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan JR Saragih, majelis hakim juga menghukum JR Saragih membayar biaya perkara Rp 466 ribu.
Sidang ini dihadiri oleh pihak penggugat yakni Ance Selian dan pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang, serta tergugat dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Naburea didampingi kuasa hukumnya Hadiningtiyas.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, Partai Demokrat menghormati putusan tersebut.
“Yang jelas partai menghormati. Kami tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Kalau itu ditolak, kami coba nanti (kasasi). Jadi saya nanti diskusi dulu dengan DPP (Demokrat) apa perintah selanjutnya. Saya juga tidak bisa berkomentar panjang karena baru Plt,” ungkap Herri.
Sementara Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatra Utara, Ance Selian ditemui usai persidangan mengatakan segera akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang menolak gugatan mereka terhadap KPU Sumut.
Ance meminta para pendukungnya untuk tetap tenang. Menurut dia, apa pun putusannya adalah yang terbaik.
“Gugatan kita hari ini ditolak, saya tahu bagaimana darah di nadi kalian, namun saya minta tetap kondusif. Kita berjuang untuk rakyat namun usaha kita terus diganjal,” ujar Ance Selian di atas panggung orasi.
Saat menyampaikan orasi, Ance mencoba meredam emosi massa. Namun, massa pendukung tidak terima dan tetap melakukan orasi. Ance lalu bergerak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan rapat.
Ancam Mundur. Relawan JR-Ance Sumatera Utara yang mayoritas adalah kader Partai Demokrat, mengancam akan mundur. Jika, partai pendukung seperti Partai Demokrat PKB dan PKPI tidak mendukung dalam melakukan proses hukum di Mahkamah Agung (MA), kami juga tidak mau melarang para relawan ini akan mundur menjadi anggota partai.
“Kita sudah mendengar pernyataan dari para relawan yang juga merupakan anggota dari partai Demokrat,” tegas Ketua Relawan JR -Ance Sumatera Utara Aprinopjum Saragih alias Kocu, saat memberikan keterangan persnya di depan kantor DPD Demokrat Sumut, Selasa(27/3).
Dikatakanya, para wakil relawan JR- Ance se Sumut yang ada di kantor DPD Demokrat saat ini akan tetap tegar, karena meyakini masih ada sesuatu yang luar biasa akan terjadi di MA.
Aprinopjum berharap, agar media untuk membuat berita yang real, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bagi relawan JR-Ance di setiap Kab/Kota.
“Bagaimana sistem yang sudah dilakukan oleh PT TUN Medan dalam keputusanya, yang menyatakan gugatan JR-Ance prematur dalam arti pemberian gugatan ke PT TUN, kami mohon dapat dirilis secara positif. Kami bisa meredam, karena pak JR mengharapkan kepada kami untuk meredam kemarahan kami,”katanya.
Aprinopjum meyakini jika tiga partai pendukung, Demokrat, PKPI, dan PKB dan kuasa hukumnya bersatu mendampingi JR-Ance, yakin dan percayalah JR- Ance akan menjadi Cagub dan Cawagubsu. Karena dalam putusan PT TUN Medan, bukan menolak berkas, tapi karena prematur dalam melakukan gugatan.
“Kami tidak ahli hukum,tapi kami yakin bahwa segala proses data-data dan administrasi yang diberikan ke PT TUN Medan sudah terpenuhi. Cuma, masalah waktu yang terlalu cepat menggugat ke PT TUN, makanya penolakan itu disebut dengan penolakan prematur,” terangnya.
Menjelang dibacanya keputusan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih di PT TUN Medan, sepanjang Jalan Selamat Ketaren Medan, persis didepan gedung PT TUN Medan, terlihat papan bunga yang bertuliskan dukungan pada pasangan JR-Ance.
Papan bunga yang dikirimkan itu, tidak hanya dari para pendukungnya yang ada di Medan saja, tetapi juga ada yang dari beberapa daerah di Sumut.(W01/R02)
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum