Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
Medan|SUMUT24 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengaku kecewa dengan Bagian Hukum Pemko Medan, hingga kini belum kunjung menerbitkan Peraturan Walikota Medan terkait Peraturan Daerah tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliya (MDTA).
Baca Juga:
- Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Tim Pemas DPPM USU 2026 Serahkan Mesin Pengering dan Latih Inovasi Rengginang Kelor di Daycare Lansia Aisyiyah Mentari
- Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Kekecewaan ini sangat beralasan, mengingat pelaksanaan Perda MDTA sesuai amanah perda, harus direalisasikan Juni 2018 mendatang.
“Ini kelalaian serius Pemko Medan, padahal rentang waktu yang diberikan selama empat tahun sudah sangat luar biasa,” jelas Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA pada acara hari aspirasi yang bertajuk “Nasib Perda Keumatan di Kota Medan”, Kamis (22/3).
Sejak diundangkan pada medio juni 2014, Pemko Medan dinilai sangat terseok-seok.
“Bagian Hukum Pemko Medan terseok-seok dalam menyiapkan Perwal dari Perda MDTA padahal waktu sudah diberikan lama dan hingga kini petunjuk teknis belum ada,” jelasnya.
Dengan sisa waktu tinggal 3 bulan lagi, Salman Alfarisi Lc, MA menilai Pemko Medan akan sulit melaksanakannya meskipun hari ini Pemko Medan menerbitkanperwalnya.
Salman mengingatkan, jangan sampai kelalaian ini mengakibatkan anak-anak yang beragama islam tidak bisa masuk ke sekolah negeri, karena tidak memiliki ijazah MDTA.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Medan mengharapkan Pemko Medan melakukan terobosan, sehingga proses pembuatan petunjuk teknis tidak saling melempar bola.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemko Medan, Joshua Sitompul mengatakan sejak diundangkan pada 2014 lalu, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama. Sampai saat ini, terkait Perda ini masih ada tarik ulur.
“Sampai saat ini, masih ada tarik ulur di kementrian agama, padahal dari struktur perda sudah sangat bagus,” jelasnya jelasnya seraya mengatakan saat ini penanganan perda tersebut berada di bagian Sosial dan Pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Al Washliyah Ustadz Abdul Wahab mengungkapkan pihaknya sangat senang dengan program yang dilakukan PKS ini.
“Program PKS ini sudah sangat mengingatkan kita, terkait MDTA ini, kita pantas khawatir dengan belum terrealisasinya petunjuk teknis karena bisa jadi anak-anak muslim nantinya tidak diterima karena alasan tidak memiliki ijazah MDTA,” jelasnya.(R02)
sumut24.co MedanGallery Mustika Deli Dekranasda Medan menjadi ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku UMKM Kota Medan untuk mengemban
kota
sumut24.co LangkatDirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian P
Umum
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum