Rabu, 19 Agustus 2026

Biaya Haji 2018 Naik Menjadi Rp 35 Juta

Administrator - Senin, 12 Maret 2018 16:55 WIB
Biaya Haji 2018 Naik Menjadi Rp 35 Juta

Jakarta|SUMUT24 Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama telah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018. BPIH tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga:

Ketua Panja BPIH Noor Achmad menuturkan ada beberapa faktor yang menjadi alasan kenaikan BPIH tersebut. Adanya kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah Arab Saudi dan pajak pemerintah daerah sebesar 5 persen serta kenaikan harga BBM di Arab Saudi pun menjadi faktor utama dari kenaikan tersebut.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan adanya kebijakan pengenaan PPN sebesar 5 persen, juga terdapat pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi mencapai 180 persen,” kata Noor Achmad di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Tak hanya itu, fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi Riyal (SAR) juga menjadi alasan kenaikan BPIH. Fluktuasi tersebut berimbas meningkatnya harga komponen akomodasi yang digunakan oleh jemaah selama menjalankan ibadah haji.

“Panja BPIH menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar rata-rata Rp 35.235.602. Jumlah tersebut sudah mencakup komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada 2017 biaya ibadah haji sebesar Rp 34.890.312. Namun biaya tersebut meningkat tahun ini.

Rincian dari kenaikan harga komponen BPIH sebagai berikut. Harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge) sebesar Rp 27.495.842, dibayarkan langsung oleh jemaah haji

Harga rata-rata tempat tinggal di Mekah sebesar SAR 3.782 yang dialokasikan ke dalam anggaran indirect cost dan sebesar SAR 668 dibayarkan oleh jemaah dengan ekuivalen sebesar Rp 2.384.760. Panja BPIH dan Kemenag menyepakati biaya rata-rata sewa tempat tinggal di Madinah sebesar SAR 1.200 dengan sistem sewa semi-musim yang dibiayai dari dana optimalisasi.

Biaya living allowance sebesar SAR 1.500 dengan ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 yang diserahkan kepada jemaah haji dalam mata uang riyal (SAR).(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Medan-Binjai-Deliserdang
Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
komentar
beritaTerbaru