Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Jakarta | SUMUT24 Pada September 2017, Kementerian Dalam Negeri mencatat 77 kepala daerah terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara hingga pertengahan Februari ini, sudah ada enam kepala daerah yang ditahan karena kasus korupsi.
Baca Juga:
- Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
- Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika: Rumah Sakit Harus Makin Maju
- Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kekuasaan lah yang menjadi celah bagi kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai, dengan kekuasaan yang dimiliki, kepala daerah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.
“(Celah) korupsi pada kekuasaan yang dimiliki (kepala daerah). Sekecil apa pun kekuasaan itu berpotensi melahirkan korupsi,” ujar Fickar, Selasa (13/2).
Staf Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah turut mengamani kekuasaan adalah penyebab maraknya kepala daerah yang terjerat KPK.
“Jika kepala daerah menjalankan wewenangnya seharusnya potensi-potensi kecurangan risiko korupsi dapat diminimalisasi. Tapi kepala daerah menggunakan dana publik untuk di korupsi,” jelas Wana terpisah.
6 Kepala Daerah Ditangkap KPK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif menjadi kepala daerah pertama yang dijerat pada awal 2018. Status tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri tahun anggaran 2017 pun akhirnya disematkan kepada Abdul Latif.
Selain itu, KPK menetapkan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad dan tim suksesnya, Hojin Anshori sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan milik Kempupera tahun anggaran 2016.
Tak mau behenti, KPK juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kasus Zumi Zola tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan suap pengesahan APBD Jambi yang telah menjerat tiga pejabat Pemprov dan seorang anggota DPRD Jambi.
Lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kabupaten Jombang Inna Sulistyowati, Sabtu, 3 Februari 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Jombang.
Terkahir, KPK menciduk Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ngada.
Sudah 6 kepala daerah yang dijerat KPK pada 2018 ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi. (red)
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
HUT ke81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
kota
Bupati Saipullah Dorong RSUD Panyabungan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Tabagsel
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Buka Konsultasi Publik RDTR Sibuhuan, Dorong Ibu Kota Kabupaten Lebih Tertata
kota
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
kota
Propam Polres Tapsel Tegas! Anggota Diingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
kota
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Hairul Iman "Jangan Mendahului Keputusan Forum
kota