Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
MEDAN | sumut24.co
Baca Juga:
Eksekusi pembongkaran satu rumah permanen di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11) terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum pemilik tanah dan rumah yang dieksekusi, Muhammad Subhan Aulia, SH mengatakan, eksekusi dilakukan PN Medan terhadap kliennya bernama Karim cacat hukum. Alasannya, dalam amar putusan yang dibacakan juru sita PN Medan tidak ada kesesuaian nama Tergugat dan alamat yang dieksekusi dengan kliennya.
Dalam amar putusan disebutkan nama Tergugat Abdul Karim dan lokasi eksekusi Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Amplas. “Sedangkan nama klien saya Karim dengan alamat Kecamatan Medan Kota,” sebutnya.
Seharusnya, kata Aulia, dengan adanya ketidaksesuaian nama, gugatan Penggugat tidak diterima. “Ini menjadi pertanyaan juga, tidak seharusnya pengadilan menerima gugatan tersebut,” kata dia.
Pantauan di lokasi, usai juru sita PN Medan Darwin, SH membacakan putusan eksekusi, puluhan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan serta Polsek Medan Kota bergerak masuk menerobos “barikade” pemilik rumah dan warga yang berusaha menghalangi eksekusi.
Namun upaya pemilik rumah dan warga sia-sia, karena petugas memaksa semua yang berada di area eksekusi keluar dari lokasi. Pemilik rumah yang bertahan di depan pintu masuk rumah ditarik paksa. Setelah itu seluruh barang – barang di dalam rumah dikeluarkan untuk pengosongan.
Setelah pengosongan rumah, alat berat didatangkan merobohkan bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati Karim dan keluarganya. Saat itu terdengar isak tangis keluarga yang tak terima dengan keputusan PN Medan.
Kuasa hukum Muhammad Subhan Aulia menegaskan pihaknya akan memperkarakan kasus tersebut, dengan melapor ke Polda Sumut. “Klien saya mempunyai alas hak atas tanah yang diperkarakan ini. Ini eksekusi yang dipaksakan dan cacat hukum,” tegasnya mempersoalnya terbitnya sertifikat atas nama orang lain.
Pemilik rumah, Karim merupakan pensiunan Polri mengatakan memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut. Ia juga menjelaskan telah melakukan upaya hukum mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Ini merupakan upaya hukum paksa. Kami sebelumnya telah menang di PN Medan serta PT Sumut. Tapi penggugat melalukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan,” ujarnya.(m10)
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota
Nyaris Ricuh di Pinggir Sawah, Dugaan Curanmor di Tapsel Diselesaikan Polsek Batang Angkola Secara Damai
News
DPRD Sumut Soroti Dugaan Dampak Pembangunan Perumahan terhadap Banjir
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menerima hasil pengadaan tanah pembangunan Pemba
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran gelap narkot
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk perbaika
News
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Rasa syukur dan bahagia dirasakan jamaah Masjid Al Hikmah Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan anak anak P
News