Kamis, 14 Mei 2026

OK Arya Didakwa Korupsi Rp8 Miliar

Administrator - Senin, 05 Februari 2018 15:58 WIB
OK Arya Didakwa Korupsi Rp8 Miliar

MEDAN | SUMUT24 Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain dan dan mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara Helman Herdady, menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/2). OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap sebesar Rp8 miliar lebih.

Baca Juga:

Selain OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady, turut juga disidangkan Sujendi alias Ayen, pengusah showroom yang menjadi perantara dalam pengiriman suap kepada Bupati Nonaktif Batubara, Ok Arya Zulkarnain (berkas terpisah).

Di hadapan mejelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, penuntut KPK, Wawan dalam suarat dakwaannya menyebutkan, terdakwa OK Arya antara bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2017 telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan menerima uang sejumlah Rp8.055.000.000,00 melalui Helman Herdady dan Sujendi Tarsono Als Ayen.

Uang suap tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar Als Apul, Sucipto Als Abun, Parlindungan Hutagalung Als Parlin dan Syaiful Azhar yang merupakan para penyedia barang/jasa.

Sedangkan Helman Herdady menerima uang sebesar Rp80.000.000,00 dari Syaiful Azhar. Padahal diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar OK Arya dan Helman Herdady memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar Als Apul, Sucipto Als Abun, Parlindungan Hutagalung Als Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru