Kamis, 14 Mei 2026

KPK Harus Tetapkan Pejabat dan SKPD Tersangka

Administrator - Minggu, 04 Februari 2018 23:30 WIB
KPK Harus Tetapkan Pejabat dan SKPD Tersangka

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Kasus suap Interpelasi dan suap pengesahan APBD Sumut yang sudah memenjarakan Gubsu Nonaktif Gatot Pujonugroho, bakal berbuntut panjang. “SKPD Pemprovsu sebagai penyuap dan DPRDSU sebagai penerima suap sudah selayaknya menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Ketua Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Yudi Adrian kepada SUMUT24, Minggu (4/2).

Menurutnya, “para pejabat dan anggota DPRDSU yang menikmati dana suap tersebut harus menjadi tersangka, apalagi sudah beberapa kali diperiksa KPK,” desaknya.

Tidak adil kalau hanya mantan Gubsu dan pimpinan DPRDSU yang menjadi pesakitan. Anggota DPRDSU dan pejabat SKPD yang sudah diperiksa wajib dijadikan tersangka, karena disanalah asal muasal terjadinya berbagai dugaan korupsi tersebut.

“Kita apresiasi KPK yang dalam waktu dekat akan menjadikan pejabat SKPD dan mantan pejabat Pemprovsu menjadi tersangka,” tegasnya.

“Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status pejabat yang sudah diperiksa dari saksi menjadi tersangka. Segera mencekal para pejabat ataupun anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRDSU yang diindikasikan sebagai tersangka, agar mereka tidak kabur ke luar negeri,” desaknya lagi.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut lembaga antirasuah itu telah memeriksa para pejabat maupun anggota DPRD Sumut di markas Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan sempat dipinjam olah KPK guna memeriksa pejabat dan anggota DPRD Sumut tersebut yang diduga terlibat dalam dalam praktik suap interpelasi.

Di tahun 2015 Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan lima pimpinan DPRD Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri dan Kamuluddin Harahap yang telah menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK. Kemudian di tahun 2018, KPK memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, KPK juga memanggil sejumlah oknum pejabat teras dari Pemprov Sumut, sejak Senin-Sabtu kemarin. Dan sudah 54 orang yang sudah dipanggil, termasuk pejabat SKPD Sumut.

Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, mantan Kepala Dinas ESDM Eddy Sahputra Salim, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba dan Kepala Dinas Sosial Rajali. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru