Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kasus suap Interpelasi dan suap pengesahan APBD Sumut yang sudah memenjarakan Gubsu Nonaktif Gatot Pujonugroho, bakal berbuntut panjang. “SKPD Pemprovsu sebagai penyuap dan DPRDSU sebagai penerima suap sudah selayaknya menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Ketua Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Yudi Adrian kepada SUMUT24, Minggu (4/2).
Menurutnya, “para pejabat dan anggota DPRDSU yang menikmati dana suap tersebut harus menjadi tersangka, apalagi sudah beberapa kali diperiksa KPK,” desaknya.
Tidak adil kalau hanya mantan Gubsu dan pimpinan DPRDSU yang menjadi pesakitan. Anggota DPRDSU dan pejabat SKPD yang sudah diperiksa wajib dijadikan tersangka, karena disanalah asal muasal terjadinya berbagai dugaan korupsi tersebut.
“Kita apresiasi KPK yang dalam waktu dekat akan menjadikan pejabat SKPD dan mantan pejabat Pemprovsu menjadi tersangka,” tegasnya.
“Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status pejabat yang sudah diperiksa dari saksi menjadi tersangka. Segera mencekal para pejabat ataupun anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRDSU yang diindikasikan sebagai tersangka, agar mereka tidak kabur ke luar negeri,” desaknya lagi.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut lembaga antirasuah itu telah memeriksa para pejabat maupun anggota DPRD Sumut di markas Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan sempat dipinjam olah KPK guna memeriksa pejabat dan anggota DPRD Sumut tersebut yang diduga terlibat dalam dalam praktik suap interpelasi.
Di tahun 2015 Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan lima pimpinan DPRD Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri dan Kamuluddin Harahap yang telah menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK. Kemudian di tahun 2018, KPK memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, KPK juga memanggil sejumlah oknum pejabat teras dari Pemprov Sumut, sejak Senin-Sabtu kemarin. Dan sudah 54 orang yang sudah dipanggil, termasuk pejabat SKPD Sumut.
Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, mantan Kepala Dinas ESDM Eddy Sahputra Salim, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba dan Kepala Dinas Sosial Rajali. (W03)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota