Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) bupati atau walikota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Sumatera Utara akan menunggu keputusan penetapan calon kepala daerah dari KPU.
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Basarin Tanjung menjelaskan, idealnya penetapan Pjs atau Plt kepala daerah harus menunggu keputusan penetapan calon, sehingga perlu dipastikan dulu incumben ikut menjadi calon atau tidak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini.
“Kalau sudah pasti ikut, maka sudah pasti ada kekosongan, sehingga harus dihunjuk Pjs atau Plt kepala daerah,” kata Basarin Tanjung di ruang kerjanya, Rabu (31/1).
Karena kondisi nya sangat mepet, kata Basarin, dimana penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, sementara cuti tanggal 13 Februari 2018, maka sebelum penetapan akan diusulkan Pjs atau Plt kepala daerah ke Jakarta, tinggal bagaimana di Jakarta, apakah setelah penetapan calon baru terbit surat keputusan.
Disampaikan Basarin bahwa untuk posisi Penjabat (Pj) kepala daerah itu tidak ada lagi, karena kriteria Penjabat itu adalah telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah nya.
Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah itu belum berakhir masa jabatannya tapi ikut mencalonkan diri pada Pilkada, kata Basarin, maka keduanya cuti, sehingga akan diangkat Pjs Kepala Daerah.
“Kalau hanya salah satu saja yang mencalon atau cuma kepala daerahnya saja yang mencalonkan, wakilnya tidak, maka wakilnya bisa dipertimbangkan menjadi Plt atau bisa nanti diangkat Pjs tergantung nanti pertimbangan daripada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Basarin.
Adapun daerah yang dimungkinkan untuk pengangkatan Pj maupun Pjs Kepala Daerah, sebut Basarin, di Kota Padang Sidempuan diangkat Pj dan sudah dilantik, karena sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya.
Di Kabupaten Batubara, kata Basarin Tanjung, kalau nanti Plt Bupati Batubara jadi mencalonkan dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah, maka akan ada Pjs Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Demikian juga di Kabupaten Padang Lawas, papar Basarin, karena keduanya (kepala daerah dan wakil kepala daerahnya) ikut mencalonkan, maka akan ada Pjs Kepala Daerah disana.
Di Kabupaten Tapanuli Utara sebut, Basarin, karena bupatinya ikut mencalon, wakil nya tidak mencalon, maka kemungkinan akan ada Pjs atau Plt, wakilnya mungkin jadi Plt atau mungkin bisa dihunjuk disana Pjs.
Di Kabupaten Simalungun juga, kata Basarin, kemungkinan akan ada Plt Kepala Daerah. (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum