Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) bupati atau walikota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Sumatera Utara akan menunggu keputusan penetapan calon kepala daerah dari KPU.
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Basarin Tanjung menjelaskan, idealnya penetapan Pjs atau Plt kepala daerah harus menunggu keputusan penetapan calon, sehingga perlu dipastikan dulu incumben ikut menjadi calon atau tidak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini.
“Kalau sudah pasti ikut, maka sudah pasti ada kekosongan, sehingga harus dihunjuk Pjs atau Plt kepala daerah,” kata Basarin Tanjung di ruang kerjanya, Rabu (31/1).
Karena kondisi nya sangat mepet, kata Basarin, dimana penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, sementara cuti tanggal 13 Februari 2018, maka sebelum penetapan akan diusulkan Pjs atau Plt kepala daerah ke Jakarta, tinggal bagaimana di Jakarta, apakah setelah penetapan calon baru terbit surat keputusan.
Disampaikan Basarin bahwa untuk posisi Penjabat (Pj) kepala daerah itu tidak ada lagi, karena kriteria Penjabat itu adalah telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah nya.
Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah itu belum berakhir masa jabatannya tapi ikut mencalonkan diri pada Pilkada, kata Basarin, maka keduanya cuti, sehingga akan diangkat Pjs Kepala Daerah.
“Kalau hanya salah satu saja yang mencalon atau cuma kepala daerahnya saja yang mencalonkan, wakilnya tidak, maka wakilnya bisa dipertimbangkan menjadi Plt atau bisa nanti diangkat Pjs tergantung nanti pertimbangan daripada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Basarin.
Adapun daerah yang dimungkinkan untuk pengangkatan Pj maupun Pjs Kepala Daerah, sebut Basarin, di Kota Padang Sidempuan diangkat Pj dan sudah dilantik, karena sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya.
Di Kabupaten Batubara, kata Basarin Tanjung, kalau nanti Plt Bupati Batubara jadi mencalonkan dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah, maka akan ada Pjs Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Demikian juga di Kabupaten Padang Lawas, papar Basarin, karena keduanya (kepala daerah dan wakil kepala daerahnya) ikut mencalonkan, maka akan ada Pjs Kepala Daerah disana.
Di Kabupaten Tapanuli Utara sebut, Basarin, karena bupatinya ikut mencalon, wakil nya tidak mencalon, maka kemungkinan akan ada Pjs atau Plt, wakilnya mungkin jadi Plt atau mungkin bisa dihunjuk disana Pjs.
Di Kabupaten Simalungun juga, kata Basarin, kemungkinan akan ada Plt Kepala Daerah. (W03)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota