Senin, 19 Oktober 2026

Kejatisu Umbar Janji Panggil Walikota Sibolga

Administrator - Jumat, 26 Januari 2018 02:54 WIB
Kejatisu Umbar Janji Panggil Walikota Sibolga

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Sebagimana janji Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut yang dalam waktu dekat akan memanggil Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dalam kasus dugaan korupsi Rigit Beton yang merugikan negara sebesar Rp 10 Miliar dengan nilai proyek Rp65 miliar, belum juga terealisasi.

“Buktinya, hingga Kamis (25/1), Walikota Sibolga belum juga diperiksa dan dipanggi oleh Kejatisu. Harusnya Kejatisu jangan umbar janji atas pernyataannya tersebut,” tegas Ketua Gerakan Aku Geram Anti Koruptor Sumut Yudi Adrian kepada SUMUT24, Kamis (25/1).

Menurutnya, Kejatisu harusnya tetap profesional serta tidak mengumbar anji-janji “palsu” dalam hal penuntasan serta penyelesaikan penanganan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan Walikota Sibolga tersebut. Kajatisu jangan banyak mengumbar janji dalam hal penyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Sibolga tersebut. “Lebih bagus banyak bekerja dibandingkan banyak bicara,” tegasnya.

Masih dikatakannya, “Kita khawatir dengan lambannya penanganan dugaan korupsi tersebut bisa-bisa diduga Walikota Sibolga jadi “ATM” berjalan, sehingga kasusnya melempem begitu saja. Kejatisu harus mempunyai tenggat waktu, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya tentang kasus tersebut, apalagi kasus dugaan korupsinya sangat fantastis,” tegas Yudi.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ?Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
komentar
beritaTerbaru