Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Sebagimana janji Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut yang dalam waktu dekat akan memanggil Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dalam kasus dugaan korupsi Rigit Beton yang merugikan negara sebesar Rp 10 Miliar dengan nilai proyek Rp65 miliar, belum juga terealisasi.
“Buktinya, hingga Kamis (25/1), Walikota Sibolga belum juga diperiksa dan dipanggi oleh Kejatisu. Harusnya Kejatisu jangan umbar janji atas pernyataannya tersebut,” tegas Ketua Gerakan Aku Geram Anti Koruptor Sumut Yudi Adrian kepada SUMUT24, Kamis (25/1).
Menurutnya, Kejatisu harusnya tetap profesional serta tidak mengumbar anji-janji “palsu” dalam hal penuntasan serta penyelesaikan penanganan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan Walikota Sibolga tersebut. Kajatisu jangan banyak mengumbar janji dalam hal penyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Sibolga tersebut. “Lebih bagus banyak bekerja dibandingkan banyak bicara,” tegasnya.
Masih dikatakannya, “Kita khawatir dengan lambannya penanganan dugaan korupsi tersebut bisa-bisa diduga Walikota Sibolga jadi “ATM†berjalan, sehingga kasusnya melempem begitu saja. Kejatisu harus mempunyai tenggat waktu, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya tentang kasus tersebut, apalagi kasus dugaan korupsinya sangat fantastis,” tegas Yudi.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang tersangka lainnya berasal dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ?Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). (W03)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum