Kamis, 14 Mei 2026

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Jemput Paksa Walikota Sibolga

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 16:00 WIB
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Jemput Paksa Walikota Sibolga

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar melakukan upaya jemput paksa kepada Walikota Sibolga untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga.

Upaya jemput paksa itu dilakukan karena sudah dua kali Walikota Sibolga tidak menenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

“Masa saksi-saksi lain bisa dihadirkan atau memenuhi panggilan penyidik, Walikota tidak. Maka itu Kejatisu harus melakukan upaya jemput paksa,” tegas Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH kepada SUMUT24, Selasa (23/1).

Mantan Wadir LBH Medan ini menyatakan, keterangan dari Walikota Sibolga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga ini sangat dibutuhkan.

“Keterangan Wali Kota Sibolga sangat dibutukan untuk para terangka,” tegas Nuriono lewat telepon seluernya.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga tersebut. Sedangkan 10 orang tersangka rekanan sudah ditahan, dan 2 orang tersangka lainnya belum ditahan yakni Kadis PU Sibolga dan Pokja. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru