Selasa, 30 Juni 2026

Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Jemput Paksa Walikota Sibolga

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 16:00 WIB
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Jemput Paksa Walikota Sibolga

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar melakukan upaya jemput paksa kepada Walikota Sibolga untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga.

Upaya jemput paksa itu dilakukan karena sudah dua kali Walikota Sibolga tidak menenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

“Masa saksi-saksi lain bisa dihadirkan atau memenuhi panggilan penyidik, Walikota tidak. Maka itu Kejatisu harus melakukan upaya jemput paksa,” tegas Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH kepada SUMUT24, Selasa (23/1).

Mantan Wadir LBH Medan ini menyatakan, keterangan dari Walikota Sibolga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga ini sangat dibutuhkan.

“Keterangan Wali Kota Sibolga sangat dibutukan untuk para terangka,” tegas Nuriono lewat telepon seluernya.

Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga tersebut. Sedangkan 10 orang tersangka rekanan sudah ditahan, dan 2 orang tersangka lainnya belum ditahan yakni Kadis PU Sibolga dan Pokja. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rekam Jejak Narendra Modi: Transformator India Menuju Era Baru
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution: Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan
komentar
beritaTerbaru