Kamis, 14 Mei 2026

Jemput Paksa Walikota Sibolga

Administrator - Rabu, 17 Januari 2018 04:03 WIB
Jemput Paksa Walikota Sibolga

MEDAN I SUMUT24 Dugaan korupsi Rigit Beton uang melibatkan Walikota Sibolga M Syarfi Hutauruk dengan anggan Rp 65 Miliar masih jalan ditempat dan Walikota tersebut dua kali mangkir atas panggilan Kejatisu.

Baca Juga:

“Atas dasar tersebut sebaiknya Kejatisu panggil paksa Walikota Sibolga tersebut, agar nantinya oknum Walikota Sibolga tersebut tidak menghilangkan barang bukti,” tegas Ketua DPW Pemuda LIRA Sumut Bakhtiar kepada SUMUT24, Selasa (16/1).

Menurutnya, Kejatisu secara tegas mengeluarkan surat penangkap buat walikota sibolga. Agar Walikota patuh secara hukum untuk dapat hadir dikejatisu sebagai Warga negara yang baik.

“Kita berharap Kejatisu serius dalam menangani kasus tersebut, karena kalau tak serius bisa dipastikan kasusnya akan tenggelam begitu saja,” tegas Bakhtiar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan mengistimewahkan Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dalam kasus korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar, meski sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Ironisnya lagi Walikota Sibolga masih berstatus saksi, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan pahika Kejatisu. Anehnya, penyidik katanya akan melakukan koordinasi kepada Syarfi Hutauruk untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

“Kita koordinasi dulu untuk pemanggilan ketiga, agar tidak ada lagi alasan tidak dapat hadir. Kita pastikan dalam bulan ini Syarfi kita panggilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (11/1) kemarin.

Alasan koordinasi, kata Sumanggar, untuk menghindari ketidakhadiran panggilan ketiga. “Kita tidak mau dia (Syarfi Hutauruk) tidak hadir lagi. Makanya kita koordinasi dulu untuk melayangkan surat panggilan ketiga,” ungkapnya.

Meski ada indikasi keterlibatan Syarfi dalam kasus korupsi ini sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka lainnya, Kejatisu tidak ada niat melakukan penjemputan paksa.

“Iya, kemarin dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bermuara kepada Walikota (Syarfi). Dari itu keterangan sangat kita butuhkan. Tapi untuk pekan ini belum ada jadwal pemanggilan Walikota,” tutur Sumanggar.

Kejatisu mengimbau kepada Syafri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan. “Kita harapkan Syarfi kooperatif dalam pemeriksaan,” ungkapnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
komentar
beritaTerbaru