Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
MEDAN I SUMUT24 Dugaan korupsi Rigit Beton uang melibatkan Walikota Sibolga M Syarfi Hutauruk dengan anggan Rp 65 Miliar masih jalan ditempat dan Walikota tersebut dua kali mangkir atas panggilan Kejatisu.
Baca Juga:
“Atas dasar tersebut sebaiknya Kejatisu panggil paksa Walikota Sibolga tersebut, agar nantinya oknum Walikota Sibolga tersebut tidak menghilangkan barang bukti,” tegas Ketua DPW Pemuda LIRA Sumut Bakhtiar kepada SUMUT24, Selasa (16/1).
Menurutnya, Kejatisu secara tegas mengeluarkan surat penangkap buat walikota sibolga. Agar Walikota patuh secara hukum untuk dapat hadir dikejatisu sebagai Warga negara yang baik.
“Kita berharap Kejatisu serius dalam menangani kasus tersebut, karena kalau tak serius bisa dipastikan kasusnya akan tenggelam begitu saja,” tegas Bakhtiar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan mengistimewahkan Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dalam kasus korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar, meski sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Ironisnya lagi Walikota Sibolga masih berstatus saksi, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan pahika Kejatisu. Anehnya, penyidik katanya akan melakukan koordinasi kepada Syarfi Hutauruk untuk menentukan jadwal pemeriksaan.
“Kita koordinasi dulu untuk pemanggilan ketiga, agar tidak ada lagi alasan tidak dapat hadir. Kita pastikan dalam bulan ini Syarfi kita panggilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (11/1) kemarin.
Alasan koordinasi, kata Sumanggar, untuk menghindari ketidakhadiran panggilan ketiga. “Kita tidak mau dia (Syarfi Hutauruk) tidak hadir lagi. Makanya kita koordinasi dulu untuk melayangkan surat panggilan ketiga,” ungkapnya.
Meski ada indikasi keterlibatan Syarfi dalam kasus korupsi ini sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka lainnya, Kejatisu tidak ada niat melakukan penjemputan paksa.
“Iya, kemarin dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bermuara kepada Walikota (Syarfi). Dari itu keterangan sangat kita butuhkan. Tapi untuk pekan ini belum ada jadwal pemanggilan Walikota,” tutur Sumanggar.
Kejatisu mengimbau kepada Syafri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan. “Kita harapkan Syarfi kooperatif dalam pemeriksaan,” ungkapnya. (W03)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota