Rabu, 19 Agustus 2026

Kejatisu Jangan Takut Usut Walikota Sibolga

Administrator - Selasa, 16 Januari 2018 02:51 WIB
Kejatisu Jangan Takut Usut Walikota Sibolga

MEDAN I SUMUT24 Dugaan korupsi Rigit beton yang disebut-sebut melibatkan Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk senilai Rp 65 Miliar, sampai hari ini tak jelas penanganannya dari Kejatisu.

Baca Juga:

Padahal dugaan munculnya korupsi itu berdasarkan temuan BPK RI. “Kita minta Kejatisu jangan takut sama Walikota Sibolga walaupun dia pejabat publik. Dan Kejatisu harus tegas dan berani untuk mengusutnya. Bila terbukti ada indikasi keteribatan orang nomor satu di Pemko Sibolga ini, Kejatisu tegas menindaknya sekaligus memenjarakannya,” tegas Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi (Barapaksi) Otty S Batubara kepada SUMUT24, Senin (15/1) malam.

Menurutnya, kalau memang kasusnya jelas dan terbukti ada kerugian negara didalamnya, tak perlu Kejatisu takut dan memperlama kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin kasus tersebut diduga ada permainan dan lain sebagainya.

“Kita berharap Kejatisu membuka tabir kasus tersebut, karena kalau memang Kejatisu tak sanggup menangani kasus itu, sebaiknya KPK mengambilalihnya,” tegas Otty S Batubara.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp 65 miliar yang disebut-sebut melibatkan Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk, masih terus berlanjut. Untuk itu diminta pihak Kejatisu berani dan tegas mengusut keteribatan orang nomor satu di Pemko Sibolga ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan mengistimewahkan Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk dalam kasus korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar, meski sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Ironisnya lagi Walikota Sibolga masih berstatus saksi, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan pahika Kejatisu. Anehnya, pnyidik katanya akan melakukan koordinasi kepada Syarfi Hutauruk untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

“Kita koordinasi dulu untuk pemanggilan ketiga, agar tidak ada lagi alasan tidak dapat hadir. Kita pastikan dalam bulan ini Syarfi kita panggilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (11/1) kemarin.

Alasan koordinasi, kata Sumanggar, untuk menghindari ketidakhadiran panggilan ketiga. “Kita tidak mau dia (Syarfi Hutauruk) tidak hadir lagi. Makanya kita koordinasi dulu untuk melayangkan surat panggilan ketiga,” ungkapnya.

Meski ada indikasi keterlibatan Syarfi dalam kasus korupsi ini sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka lainnya, Kejatisu tidak ada niat melakukan penjemputan paksa.

“Iya, kemarin dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bermuara kepada Walikota (Syarfi). Dari itu keterangan sangat kita butuhkan. Tapi untuk pekan ini belum ada jadwal pemanggilan Walikota,” tutur Sumanggar.

Kejatisu mengimbau kepada Syafri untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan. “Kita harapkan Syarfi kooperatif dalam pemeriksaan,” ungkapnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kendati Berobat Gratis, Modesta Ajak Warga Tetap Peduli Jaga Kesehatan
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
Mendefinisikan Ulang Kepemimpinan Modern: Richa Arie Sandy Bawa Filosofi "Quiet Luxury" dan "Boss Energy" ke Kancah Pendidikan Melalui Rindu Tenang
Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang: “Nanti Saya Check Dulu ke PPK”
komentar
beritaTerbaru