Dispora Kota Medan Dukung Penuh Gelaran The Khourt Independence Padel Tournament 2026*
Dispora Kota Medan Dukung Penuh Gelaran The Khourt Independence Padel Tournament 2026
Sport
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, diminta transparan untuk menyelesaikan masalah masyarakat.
Sebab, Wahyu Kurnia selaku kuasa dari pemilik di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli tidak dapat menguasai lahan tersebut.
Padahal, Wahyu Kurnia mengaku sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023 lalu.
“Hari ini, Kamis (21/9/2023), kita kembali memasukkan surat dumas menyusul yang sebelumnya. Kita meminta pihak BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kita alami,” ujar Wahyu Kurnia di kantor ATR/BPN Medan Jalan STM, Kamis (21/9/2023).
Wahyu mengaku, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.
“Tidak ada respon, walaupun kami sudah empat kali datang ke kantor BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan, Shafwan,” kesal Wahyu.
Karena itu, Wahyu berharap kepala kantor (Kakan) BPN Medan dapat memberikan jawaban tentang permohonan pihaknya atau berdiskusi mencari solusi dan arahan untuk penyelesaian masalah.
Apalagi, masalah ini sudah berproses sejak 1978 di pengadilan, tapi tidak ada penyelesaian secara administrati pertanahan dengan tuntas.
“Karena yang memiliki data tentang keberadaan sekitar dua puluhan SHM dan SHGB adalah kantor pertanahan kota Medan,” sebut Wahyu.
Dia menegaskan, jika pihak Kementria ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi Duma tersebut, maka pihaknya akan mengadukan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) anti mafia tanah.
“Kalau pihak BPN Medan tidak juga memberikan penjelasan kepada kita, maka masalah ini akan kita bawa ke satgas anti mafia tanah di Jakarta,” tegasnya.
Dia menyatakan, kliennya merupakan pemilik 17 hektare (ha) lahan yang ada di lokasi Jakan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya tembus ke Maju Bersama.
“Artinya kita mau informasi. Karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan sah inkrah, kami mau tau ni SHM-SHM siapa pemiliknya, brp luasnya di BPN. Tapi, nyatanya teman-teman BPN baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami,” kesalnya.
Dia sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik, justru terkesan sangat tertutup.
“Jadi kami mohon kepada Pak Kakan, mudah-mudahan setelah mendengar ini gentleman kita minta ketemu,” pungkasnya.
Dumas itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Medan, Reza Andrian Fachri ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada pkl 13.01 Wib hingga pkl 13.33 Wib tidak menjawab. Kemudian Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan ke yang bersangkutan jam yang sama hingga berita ini tayang juga tidak direspon dengan baik.(W05)
Dispora Kota Medan Dukung Penuh Gelaran The Khourt Independence Padel Tournament 2026
Sport
sumut24.co MedanKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) mengintensifkan pembinaan atlet melalui Program Pembinaan
Umum
sumut24.co MedanGuna memperkuat komitmen dalam menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia, Mobil Lubricants r
Umum
Medan sumut24.co Di ujung sebuah gang yang tampak biasa, ketika malam masih memeluk Kota Medan dengan sunyi nya, tim gabungan Satuan Resna
Hukum
Polsek Medan Area Ungkap Maling Besi di Yuki AR Hakim
kota
Polsek Medan Kota Ungkap Dugaan Penipuan Modus Proyek Fiktif
kota
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
News
Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Cpo di Jalan Sisingamangaraja Medan
kota
&lrmRealisasi Pendapatan Asli Dareah (PAD) Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026
kota
Sutrisno Pangaribuan Minta BobbySurya Hentikan Rencana Berkantor di Nias Hanya Pencitraan dan Berpotensi Boros APBD
kota