JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
- Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
- Mendefinisikan Ulang Kepemimpinan Modern: Richa Arie Sandy Bawa Filosofi "Quiet Luxury" dan "Boss Energy" ke Kancah Pendidikan Melalui Rindu Tenang
Dharma, terdakwa kasus penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo saat menggelar sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12).
Dharma yang sebelumnya disebut sebagai dalang pada penembakan pertengahan Januari 2017 lalu, terbukti tak bersalah dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyebutkan tidak ada bukti Dharma menerima uang dari Siwaji Raja yang kemudian diserahkan kepada Rawindra selaku yang skenario pembunuhan, serta Putra selaku eksekutor kedua tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dharma tidak terbukti bersalah secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan oleh JPU, ” kata Hakim Wahyu
Hakim menambahkan, uang senilai Rp 80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan, dan uang pembayaran material bangunan hal ini dibuktikan dengan adanya kuitansi pembayaran.
“Menimbang, uang Rp 80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan,” ujar Wahyu.
Dalam putusan itu hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan agar segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan.
Dalam kasus penembakan ini, terdakwa lainnya, Jo Hendral selaku pengendara motor atau Joki yang membonceng pelaku eksekutor, dihukum 5 tahun penjara karena keterlibatan yang membawa eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang ketika itu berada di depan toko miliknya.
Sementara itu dua pelaku lainnya, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, keduanya berperan sebagai yang menyimpan senjata sebelum dan setelah pelaksanaan eksekutor selesai dihukum 3,5 dan 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata api.
Terpisah, JPU Aisyah menegaskan akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
“Karena sudah penetapan hakim, kita ikuti dan harus laksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kita keluarkan Darma dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Sebelumnya Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara sedangkan Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, selaku penyimpan senjata dituntut 7 dan 3 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan. (W07)
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota