DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Dharma, terdakwa kasus penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo saat menggelar sidang di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12).
Dharma yang sebelumnya disebut sebagai dalang pada penembakan pertengahan Januari 2017 lalu, terbukti tak bersalah dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyebutkan tidak ada bukti Dharma menerima uang dari Siwaji Raja yang kemudian diserahkan kepada Rawindra selaku yang skenario pembunuhan, serta Putra selaku eksekutor kedua tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dharma tidak terbukti bersalah secara sah dari dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair yang diajukan oleh JPU, ” kata Hakim Wahyu
Hakim menambahkan, uang senilai Rp 80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan, dan uang pembayaran material bangunan hal ini dibuktikan dengan adanya kuitansi pembayaran.
“Menimbang, uang Rp 80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan,” ujar Wahyu.
Dalam putusan itu hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan agar segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan.
Dalam kasus penembakan ini, terdakwa lainnya, Jo Hendral selaku pengendara motor atau Joki yang membonceng pelaku eksekutor, dihukum 5 tahun penjara karena keterlibatan yang membawa eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang ketika itu berada di depan toko miliknya.
Sementara itu dua pelaku lainnya, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, keduanya berperan sebagai yang menyimpan senjata sebelum dan setelah pelaksanaan eksekutor selesai dihukum 3,5 dan 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata api.
Terpisah, JPU Aisyah menegaskan akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
“Karena sudah penetapan hakim, kita ikuti dan harus laksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kita keluarkan Darma dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Sebelumnya Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara sedangkan Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, selaku penyimpan senjata dituntut 7 dan 3 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani, Medan pada Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Medan. (W07)
DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melalui program Inalum ISP meraih dua penghargaan Gold dalam ajang Indonesian S
News
Medan sumut24.co Sidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri
Hukum
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PN Sibuhuan
News
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
News
Bulan Inklusi Keuangan Sumut, Forkom IJK Goes To Palas
News
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News