Selasa, 28 Oktober 2025

Cak Imin  Datang Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

Administrator - Jumat, 08 September 2023 08:17 WIB
Cak Imin  Datang Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

JAKARTA  | Sumut24.co

Baca Juga:

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).

Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik. Rel

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Di Momen Sumpah Pemuda, Bupati Saipullah Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi Besar
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN UID Sumatera Utara Bersama KOMET Gelar “Tour with EV” Medan–Berastagi
Satpol PP Sumut: 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
DPRD Sumut: ASN Terlibat Judi Online Harus Ditindak Sesuai Aturan
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Gelar Skrining ODGJ bagi Warga Binaan
Viral! Warga dan Pegawai Disdukcapil Padang Lawas Adu Argumen, Ini Penjelasan Resminya
komentar
beritaTerbaru