Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Ditres narkoba Polda Sumut memusnahkan narkoba senilai Rp.690 milyar, terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, Pill ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6) dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto SH.MH.
Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka ada berbagai macam.
“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya,” ujar Irjen Panca Putra didampingi, Wakapoldasu Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dai tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan kemudian sesampainya di darat disembunyikan dibawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.
“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan isompam dibagasi mobil ke Medan,” sebut Panca.
Sedangkan Pill ekstasi, sabung jenderal bintang dua itu, dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy tujuan Medan.
“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” pungkasnya.
Panca menambahkan, kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp.690 milyar dengan asumsi harga sabu 1 milyar perkilo, ganja Rp. 1 juta perkilogram dan ekstasi Rp.250 ribu perbutir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dan ekstasi digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakholder,” pungkasnya.(W05)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota