Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
Langkat | Sumut24.co Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan NOPRIANTO SIHOMBING, SH., MH & Tim Jaksa Penyidik menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan korupsi antara lain, Rabu 8/3/2023 Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban terhadap pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa 1 (Satu) Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) dimana Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) yg diperuntukkan untuk Rumah Warga Masyarakat yg kesulitan mendapatkan Air Minum yg bersih tidak Berfungsi sebagaimana mestinya. Pembangunan SPAM tersebut terletak Di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023. Dalam penetapan tersangka tersebut, kedua tersangka langsung diperiksa didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates. Untuk penanganan perkara tersebut kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Korupsi. Alasan Penahanan ke2 tersangka karena sudah memenuhi bukti yg cukup & tersangka dikwatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) ” tegasnya. Tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Baca Juga:
- Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
- 22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
- Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
Kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.rel
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota