KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.Co Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan 5 remaja tawuran yang menewaskan seorang korban.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tawuran itu terjadi di Dusun II Gang Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Senin 13 Februari 2023 dinihari lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan seorang korban tewas, yakni Arifin alias Ifin. Korban dianiaya secara bersama-sama karena sakit hati hingga menimbulkan dendam.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terang Irsan saat Conference Pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/2/2023).
Adapun kelima tersangka, ADM alias Be (16), DAW alias To (18), FMA alias Ge (16) MM alias Ma (16) dan OF alias Oj (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Be merupakan pelaku utama,” sebut Irsan.
Setelah saling ejek di medsos, selanjutnya kawanan pelaku menyerang kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu, kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar korban hingga di depan sebuah warung kopi.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban berhadapan dengan ADM alias Be. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Tapi, dalam posisi terdesak berjarak 2 meter, pelaku melemparkan pisau dan mengenai dada kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, kelompok pelaku melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.
Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Meski sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Irsan menegaskan, pihaknya tidak akan kendur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Kita tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegas mantan Waka Polrestabes Medan tersebut.(W05)
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News