P.Sidimpuan,Sumut24.co
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan yang akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2021, Rabu (7/12/22)
Baca Juga:
Dalam penetapan sebagai tersangka Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor : 027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidimpuan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45,- (dua miliar tiga ratus dua juta Sembilan ratus empat ribu enam puluh enam rupiah).
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan Setelah memenuhi berbagai unsur,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Jasmin manullang, SH, MH, akhirnya memimpin ekspose di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan untuk peningkatan status kasus pembangunan RKS di SMKN 2 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kajari Jasmin Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, ke awak media menerangkan, Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka
1. Inisial HTL : Selaku PPK Pelaksanaan Pekerjaan
2. Inisial BP : Selaku Penyedia Direktur CV JPL
3. Inisial MT : Selaku Konsultan Pengawas Direktur CV EIM
Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan bahwa untuk yang berstatus tersangka tersebut, pihaknya saat ini belum melakukan penahanan. Pihaknya akan mengupayakan peningkatan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.
Dalam penahanan itu kembali kepada Penyidik yang pada saat ini, kami hanya menetapkan tersangka saja dulu. Kami akan melakukan penahanan kalau tahapan proses ini sudah rampung seluruhnya. Ataupun perkara ini sudah siap kita sidangkan, mungkin akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya,†Jelas Kasi Intel.
Selanjutnya, Kasi Intel menyebutkan, bahwa pada hari itu juga, pihaknya telah menerima uang titipan tambahan dari pihak penyedia jasa atau rekanan pada pembangunan RKS tersebut. Adapun jumlah uang titipan tambahan tersebut, senilai Rp 50 juta dan diterima Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa, SH, MH.
Sebelumnya, Selasa (29/11/22),Pihak CV JPL (pihak rekanan) telah menitipkan Rp 140 juta. Jadi total yang sudah dititipkan keseluruhannya Rp 190 juta,†terangnya
Sedangkan, berdasarkan hasil hitungan sementara oleh Tim Audit Independen, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 314 juta lebih. Artinya, masih ada kekurangan lebih kurang Rp120 juta lagi daripada kerugian keuangan negara.
“Dana yang telah dititipkan ke rekening penitipan kita (RPL pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan),†tuturnya.
Terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, Kasi Intel menyebut bahwa hal tersebut nanti bergantung ke Penyidik. Jadi, menurut Kasi Intel, Penyidik nanti akan melihat perbuatan masing-masing pihak pada pembangunan RKS SMK NEGERI 2 Padangsidimpuan Sumatera Utara tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News