MEDAN | SUMUT24.co
Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi di wilayah hukumnya, Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan terus melakukan penindakan dengan menertibkan dan mengamankan sejumlah lokasi perjudian.
Sebanyak 2 unit mesin judi jenis ikan ikan berhasil diamankan personil Polsek Percut Sei Tuan di Dusun, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (2/12/2022) sore.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan, dua unit mesin judi berhasil diamankan berkat adanya dumas terkait perjudian di Desa Percut dan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Simamora untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke TKP.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora langsung mengumpulkan anggotanya dan memimpin Apel persiapan penggerebekan tersebut.
Didampingi Panit Reskrim Ipda Budi, Kanit Reskrim memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya seluruh personil bergerak ke Desa Percut. Dalam perjalanan ke TKP, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan aparat Desa Percut untuk bergerak secara bersama-sama menuju lokasi.
Saat dilokasi team menemukan dua unit mesin judi ikan-ikan, tanpa adanya pemain dan operator mesin. Namun personil tetap memboyong dua unit mesin judi tersebut ke Mapolsek Percut Seituan untuk dimusnahkan.
“Untuk memberantas Pekat seperti perjudia, kita memghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan dan kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” ujar Kompol Agustiawan orang nomor satu di .apolsek Peecut Seitun ini yang didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News