Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
Medan I Sumut24.co Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan kredit macet Rp 39,5 miliar, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) petang.
Baca Juga:
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Sumut Isnayanda mengatakan, terdakwa Canakya Suman terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” kata jaksa Isyananda di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan pada Senin (28/11/2022) mendatang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama konglomerat Mujianto dan notaris Elviera.
Sebelumnya diketahui juga, pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara
Terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang mengikuti sidang secara online di Pengadilan Tipikor Meda(zul)
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota