Selasa, 17 Februari 2026

Kasi Trantib Percut Seituan Siap Jalankan Program Camat Percut Seituan

Administrator - Selasa, 25 Oktober 2022 09:03 WIB
Kasi Trantib Percut Seituan Siap Jalankan Program Camat Percut Seituan
PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co Guna menciptakan situasi lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, Harun Indra Mulia siap menindak lanjuti dengan menjalankan program Camat Percut Seituan, A. Fitriyani Sukri. Harun Indra Mulia saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022) mengatakan, adapun dukungan program dimaksud diantaranya dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Gambir dan pelaksanaan Linmas serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan bangunan. “Sejak dilantik dan menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 31 September 2022, saya diperintahkan oleh camat untuk melaksanakan 3 (tiga) program. Pertama, melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Gambir dan sejumlah pusat perbelanjaan, Kedua, pelaksanaan Linmas atas aduan masyarakat terhadap keberadaan sejumlah pabrik yang diduga tidak memiliki amdal atau limbah industri yang meresahkan masyarakat,  serta Ketiga pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan bangunan yang menyalahi peraturan yang ditetapkan,” ujar Harun. Masih dibeberkan Harun, untuk penertiban PKL, pihaknya tidak henti memberikan himbauan terhadap para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan. Kemudian, terhadap pelaksanaan Linmas terhadap sejumlah pabrik atas pengaduan masyarakat, pihaknya tetap melakukan pengawasan. Sedangkan terhadap bangunan, pihaknya telah menyurati beberapa pemilik bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG). “Untuk point ke tiga, kita telah melayangkan surat terhadap 2 (dua)  pemilik bangunan yang berada di Jalan Cendrawasih III, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan yang diduga tidak nengantoni izin PBG,” ungkap dijelaskan Harun Indra Mulia. Apabila pada surat pertama yang kita layangkan ada ditemukan pelanggaran pada pengurusan izin PBG terhadap bangunan tersebut, dan pemilik banguman tidak merespon, pihak Trantib Kecamatan, kembali melayangkan surat kedua. Namun, surat kedua tidak di indahkan maka,  Trantib Kecamatan meminta penyetopan/pemberhentian pengerjaan bangunan dan akan menyurati pihak Sat Pol PP Kab. Deliserdang guna penertiban dan penindakan pembongkaran bangunan, terang Harun. (W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru