Selasa, 17 Februari 2026

Polres Pakpak Bharat Minimalisir Peredaran Obat Berbentuk Sirup yang Dilarang Pemerintah Beredar di Masyarakat

Administrator - Senin, 24 Oktober 2022 11:25 WIB
Polres Pakpak Bharat Minimalisir Peredaran Obat Berbentuk Sirup yang Dilarang Pemerintah Beredar di Masyarakat

PAKPAK BHARAT | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Dalam rangka menindak lanjuti humbauan pemerintah untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dilarang pemerintah beredar kepada masyarakat, jajaran Polres Pakpak Bharat menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya.

 

Kasat Intelkam Polres Pakpak Bharat, AKP Yusri Siregar menyampaikan penyisiran ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Selain itu, SE Bupati BS Nomor: 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Dimana SE tersebut dikeluarkan adanya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kita dari Polres Pakpak Bharat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai di lakukan pengumuman secara resmi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan,” kata AKP Yusri Siregar , Senin (24/10).

“Di Pakpak Bharat ini ada beberapa Apotek yang aktif, dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa jenis obat sirup. Akan tetapi obat tersebut sudah di amankan atau di turunkan dari etalase apotek dan selanjutnya akan di ambil oleh distributor,” ungkap Kasat Intelkam Polres Pakpak Bharat.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru