Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Baca Juga:
Medan. I Sumut24.co Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Pulo (Titi-2) Sicanang, Kecamatan Medan Belawan senilai Rp13,6 miliar bersumber dari APBD TA 2018 pada pos Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/9/2022)
Dikatakan, penahanan itu dilakukan usai menerima penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu(14/9/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan, ujar Yos, yakni berinisial M (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan tersangka RRES (51) dan DA (40) warga Jalan Brigjen Katamso, selaku rekanan masing masing sebagai Direktur PT Jaya Sukses Prima (PT JSP), ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan.
“Dengan adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti, kewenangan penanganan perkara telah berpindah dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Kejari Belawan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,†kata Yos.
Dikatakan pula, untuk kelancaran pemeriksaan sebelumnya ketiga tersangka juga dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
Menurut Yos, dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana karena PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaannya sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Selain itu, sambung Yos, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan pemancangan tiang pancang dan kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
” Perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres RI No 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,†katanya.
Menurut penyidik, kata Yos lagi, berdasarkan audit tim ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zul)
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota
Pertandingan Persahabatan PTM Eksekutif Sumut dan Pasukan Pimpong Putrajaya Malaysia Pererat Silaturahmi
Sport
Gubsu Bobby Nasution Dorong Bank Sumut Jadi Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Utara
kota
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News