Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Patung bernilai Rp6 miliar di Kecamatan Siantas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus dilakukan.
Penyidik yang melakukan pendalaman atas kasus ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru. Saat ini, dua tersangka, yakni MS selaku Pelaksana Proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan akhir pekan kemarin.
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput.
“Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan,” terang Nainggolan.
Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi Patung di Siatas Barita, Taput disidik kepolisian setelah adanya temuan casing patung tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai ketentuan proyek casing patung tersebut menggunakan tembaga, namun pada pelaksanaannya memakai aluminium hingga kasus itu dilaporkan dan diselidiki Polres Taput.
Sebelumnya, bertempat di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso, Senin (31/10/2016) melakukan gelar perkara korupsi atas pembangunan proyek Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ternyata lamanya proses penyidikan dugaan korupsi atas pembangunan Patung ditangani Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Taput sejak tahun 2014, akibat dihentikan pembangunannya, menjadi atensi KPK.
Terkait akan adanya gelar perkara bersama KPK, Kapolres Taput melalui Kanit Tipikor Ipda. Amlan membenarkan.
“Saya diperintahkan Kapolres dan tim penyidik untuk hadir di gelar perkara yang akan dipimpin KPK dan Polda Sumut, terkait korupsi pembangunan Patung Yesus berbiaya Rp 6 Miliar lebih yang dikerjakan PT Kreasi Multy Poranc,” katanya via selular, Minggu (30/10/2016).
Amlan mengatakan, gelar perkara dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 Wib di Mapolda dipimpin Kepala Bagian Penindakan dari KPK. Sehubungan dengan adanya informasi bahwa proyek pembangunan Patung dianggap semuanya menjadi kerugian negara (Total Lost), Amlan belum tahu pastinya. (W08)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota