Bupati Bersama Forkopimda Pakpak Bharat Menerima Kunjungan Kerja Tim Satgas PRR
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Patung bernilai Rp6 miliar di Kecamatan Siantas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus dilakukan.
Penyidik yang melakukan pendalaman atas kasus ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru. Saat ini, dua tersangka, yakni MS selaku Pelaksana Proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan akhir pekan kemarin.
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput.
“Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan,” terang Nainggolan.
Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi Patung di Siatas Barita, Taput disidik kepolisian setelah adanya temuan casing patung tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai ketentuan proyek casing patung tersebut menggunakan tembaga, namun pada pelaksanaannya memakai aluminium hingga kasus itu dilaporkan dan diselidiki Polres Taput.
Sebelumnya, bertempat di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso, Senin (31/10/2016) melakukan gelar perkara korupsi atas pembangunan proyek Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ternyata lamanya proses penyidikan dugaan korupsi atas pembangunan Patung ditangani Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Taput sejak tahun 2014, akibat dihentikan pembangunannya, menjadi atensi KPK.
Terkait akan adanya gelar perkara bersama KPK, Kapolres Taput melalui Kanit Tipikor Ipda. Amlan membenarkan.
“Saya diperintahkan Kapolres dan tim penyidik untuk hadir di gelar perkara yang akan dipimpin KPK dan Polda Sumut, terkait korupsi pembangunan Patung Yesus berbiaya Rp 6 Miliar lebih yang dikerjakan PT Kreasi Multy Poranc,” katanya via selular, Minggu (30/10/2016).
Amlan mengatakan, gelar perkara dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 Wib di Mapolda dipimpin Kepala Bagian Penindakan dari KPK. Sehubungan dengan adanya informasi bahwa proyek pembangunan Patung dianggap semuanya menjadi kerugian negara (Total Lost), Amlan belum tahu pastinya. (W08)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Tim Satgas Percepatan Rehabitas dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumut Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi
News
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
kota
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum