Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Kota Medan kembali diingatkan, sudah ada proses hukum yang inkrah terkait dengan pembangunan Podomoro. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemko Medan untuk mencabut dan membatalkan SIM B, dan sebagai konsekuensinya, bangunan Podomoro harus dibongkar.
“Sebagai masyarakat, proses sebagaimana mestinya sudah kita lakukan. Kita sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan juga DPR RI Komisi III,” tegas Ketua LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu), Saharuddin kepada SUMUT24, Rabu (25/1).
Saharuddin yang sebelumnya juga telah melapor ke KPK soal adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat di Pemko Medan ini, juga menyampaikan, kalau atas laporannya tersebut pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPK. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu action dari KPK,” katanya.
Selain mengatakan kalau pihaknya memberi kepercayaan penuh pada KPK untuk menuntaskan laporanya tersebut, Saharuddin juga mengharapkan agar Pemko Medan segera mewujudkan penegakan hukum. “Aneh kan, kalau Pemko Medan hanya diam-diam saja,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tugas Pemko Medan itu adalah melindungi kotanya dari segala pelanggaran hukum.
“Kalau ada seperti kasus Podomoro, eksekusilah secepatnya, jangan pakai dipikir-pikir,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan yang dikomandoi Hamdani CS telah menyerahkan surat permohonan eksekusi Podomoro Deli City Medan ke PTUN Medan pada 8 januari 2017. Namun hingga kini, PTUN Medan belum melakukan eksekusi.
“Dengan menangnya Hamdani CS di Mahkamah Agung (MA), sebaiknya PTUN Medan segera mengeksekusi bangunan Podomoro City Deli yang banyak menuai masalah tersebut,” kata Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico, kepada SUMUT24, Selasa (24/1) kemarin.
Hendrico jugga menegaskan, agar PTUN Medan jangan main-main dengan hukum. Kalau memang sudah ada putusannya, sebaiknya PTUN Medan melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan Podomoro.
“Jangan tunda-tunda lagi, hukum harus dijalankan, jangan karena yang punya bangunan orang kuat, lantas PTUN Medan tak berani berbuat. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi sudah dikuatkan dengan adanya putusan MA tersebut, tunggu apalagi PTUN Medan,” katanya.
Menurut Hendrico, Podomoro City Deli seharusnya bercermin dari kasus yang menimpa gedung Center Point, yang juga menuai masalah hingga jadi persoalan nasional. Karenanya, manajemen Podomoro, harus segera mengurus dan memperbaiki kembali semua perizinan yang diduga bermasalah itu, serta membayar semua pajak yang tertunggak. Agar, pembangunan dan pengoperasian Podomoro bisa berjalan mulus. (W01/W03)
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
News
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News