Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Kota Medan kembali diingatkan, sudah ada proses hukum yang inkrah terkait dengan pembangunan Podomoro. Karenanya, sudah menjadi kewajiban Pemko Medan untuk mencabut dan membatalkan SIM B, dan sebagai konsekuensinya, bangunan Podomoro harus dibongkar.
“Sebagai masyarakat, proses sebagaimana mestinya sudah kita lakukan. Kita sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Medan, DPRD Sumut dan juga DPR RI Komisi III,” tegas Ketua LSM Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu), Saharuddin kepada SUMUT24, Rabu (25/1).
Saharuddin yang sebelumnya juga telah melapor ke KPK soal adanya dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pejabat di Pemko Medan ini, juga menyampaikan, kalau atas laporannya tersebut pihaknya sudah menerima surat resmi dari KPK. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu action dari KPK,” katanya.
Selain mengatakan kalau pihaknya memberi kepercayaan penuh pada KPK untuk menuntaskan laporanya tersebut, Saharuddin juga mengharapkan agar Pemko Medan segera mewujudkan penegakan hukum. “Aneh kan, kalau Pemko Medan hanya diam-diam saja,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tugas Pemko Medan itu adalah melindungi kotanya dari segala pelanggaran hukum.
“Kalau ada seperti kasus Podomoro, eksekusilah secepatnya, jangan pakai dipikir-pikir,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Citra Keadilan yang dikomandoi Hamdani CS telah menyerahkan surat permohonan eksekusi Podomoro Deli City Medan ke PTUN Medan pada 8 januari 2017. Namun hingga kini, PTUN Medan belum melakukan eksekusi.
“Dengan menangnya Hamdani CS di Mahkamah Agung (MA), sebaiknya PTUN Medan segera mengeksekusi bangunan Podomoro City Deli yang banyak menuai masalah tersebut,” kata Ketua Lembaga Transparansi (Letras) Hendrico, kepada SUMUT24, Selasa (24/1) kemarin.
Hendrico jugga menegaskan, agar PTUN Medan jangan main-main dengan hukum. Kalau memang sudah ada putusannya, sebaiknya PTUN Medan melakukan tugasnya dengan mengeksekusi bangunan Podomoro.
“Jangan tunda-tunda lagi, hukum harus dijalankan, jangan karena yang punya bangunan orang kuat, lantas PTUN Medan tak berani berbuat. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi sudah dikuatkan dengan adanya putusan MA tersebut, tunggu apalagi PTUN Medan,” katanya.
Menurut Hendrico, Podomoro City Deli seharusnya bercermin dari kasus yang menimpa gedung Center Point, yang juga menuai masalah hingga jadi persoalan nasional. Karenanya, manajemen Podomoro, harus segera mengurus dan memperbaiki kembali semua perizinan yang diduga bermasalah itu, serta membayar semua pajak yang tertunggak. Agar, pembangunan dan pengoperasian Podomoro bisa berjalan mulus. (W01/W03)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News